Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buat Gaduh dan Dianggap Lembaga Berbahaya, Deolipa Yumara akan Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan

Deolipa Yumara geram dengan pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait dugaan kekerasan seksual Putri Candrawathi hingga membuat gaduh.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Buat Gaduh dan Dianggap Lembaga Berbahaya, Deolipa Yumara akan Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara resmi melayangkan gugatan kepada Bharada E, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).Eks kuasa hukum Bharada E geram dengan pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait dugaan kekerasan seksual Putri Candrawathi hingga membuat gaduh masyarakat. Kedua lembaga itu bakal digugat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM dan Komnas Perempuan kini jadi sorotan.

Ini buntut Komnas HAM dan Komnas Perempuan merekomendasikan polisi mendalami dugaan kekerasan seksual atas Putri Candrawathi oleh Brigadir J.

Eks kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara hingga Eks Kabareskrim Susno Duadji pun bersuara soal dugaan kekerasan seksual atas Putri Candrawathi itu.

Satu suara, Deolipa Yumara dan Susno Duadji menyebut pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan sudah membuat gaduh.

Bahkan sangking geramnya, Deolipa Yumara mengaku akan menggugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Deolipa Yumara Bakal Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan

Mantan pengacara tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan akan menggugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Berita Rekomendasi

Ini disebabkan kedua lembaga negara tersebut yang menyebut adanya dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawati oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kedua lembaga itu merekomendasikan polisi mendalami dugaan kekerasan seksual atas Putri Candrawathi oleh Brigadir J tersebut.

"Jadi gugatan perbuatan melawan hukum dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan," ujar Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).

Komnas HAM dan Komnas Perempuan Dinilai Buat Gaduh

Deolipa menilai, pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait dugaan kekerasan seksual itu sudah membuat gaduh masyarakat.

"Karena begitu gegabahnya mereka membuat statement yang patut diduga membuat gaduh dengan statement yang kacau," katanya.

"Kenapa? Karena Mabes Polri sendiri bilang tidak ada pelecehan, mereka bilang ada pelecehan. Mereka itu lembaga-lembaga negara, berbahaya," sambung dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas