Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buat Gaduh dan Dianggap Lembaga Berbahaya, Deolipa Yumara akan Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan

Deolipa Yumara geram dengan pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait dugaan kekerasan seksual Putri Candrawathi hingga membuat gaduh.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Buat Gaduh dan Dianggap Lembaga Berbahaya, Deolipa Yumara akan Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara resmi melayangkan gugatan kepada Bharada E, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).Eks kuasa hukum Bharada E geram dengan pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait dugaan kekerasan seksual Putri Candrawathi hingga membuat gaduh masyarakat. Kedua lembaga itu bakal digugat. 

Ia mengatakan, rencana gugatan itu akan diajukan dalam 2 hingga 3 hari ke depan.

"Jadi 2 itu akan kami ajukan gugatan perbuatan melawan hukum, dalam waktu dekat 2-3 hari kami akan daftarkan gugatan tersebut sesuai dengan wilayahnya masing-masing," ujar Deolipa

Deolipa Yumara ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Deolipa Yumara ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022). (Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo)

Rekomendasi Komnas HAM RI juga membuat gusar mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji

Mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menilai Komnas HAM justru telah melampui batas tupoksi lembaganya sendiri dan justru membuat gaduh publik.

"Komnas HAM ini dia tugasnya apa sih? dia hanya menyelidiki ada atau tidak pelanggaran HAM berat dalam kasus ini."

"Kalau tidak ada pelanggaran HAM berat ya sudah lepas libat, itu tugasnya polisi menyelidiki."

"Kasihan polisi yang sudah berhasil, jangan kacaukan lagi, jangan dibuat kegaduhan," kata Susno dalam Apa Kabar Malam tvOne, Kamis (1/9/2022).

Berita Rekomendasi

"Ini bikin gaduh, apalagi mengambil kesimpulan tidak terdapat penyiksaan, penganiayaan."

"Dari mana? dari visum? apa visum bunyinya begitu? visum itu bunyinya ada luka tembak, luka lecet, luka benda tumpul."

"Nanti yang menyimpulkan itu penyidik polri," kata Susno.

Lebih lanjut, Susno mengkritik rekomendasi Komnas HAM terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

Ia mempertanyakan dasar pertimbangan Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Pertama pelecehan seksual kan sudah dihentikan, dihentikannya itu bukan karena tersangkanya meninggal."

"Kapolri sendiri yang menyatakan dalam forum resmi DPR menyatakan tidak ada pidana."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas