Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Ajukan BLT BBM Rp 600 Ribu Melalui Aplikasi Cek Bansos

BLT BBM akan diberikan untuk empat bulan dengan jumlah masing-masing Rp 150 ribu per bulan mulai dari bulan September hingga Desember 2022.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Ajukan BLT BBM Rp 600 Ribu Melalui Aplikasi Cek Bansos
Tangkapan layar Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Tangkapan layar Aplikasi Cek Bansos Kemensos. Berikut cara ajukan BLT BBM Rp 600 ribu melalui aplikasi Cek Bansos 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) melalui Kementerian Sosial pada 1 September 2022.

BLT BBM akan diberikan untuk empat bulan dengan jumlah masing-masing Rp 150 ribu per bulan mulai bulan September hingga Desember 2022.

Namun BLT BBM akan diberikan pada dua tahap, tahap pertama pada bulan September sebesar Rp 300 ribu dan tahap kedua pada bulan Desember sebesar Rp 300 ribu, sehingga totalnya Rp 600 ribu.

Penerima BLT BBM harus terdaftar sebagai peserta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dikutip dari laman resmi Kemensos.

Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharani mengatakan akan memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setiap bulannya dengan tujuan untuk menjamin agar penyaluran bansos termasuk BLT BBM.

“Jadi di UU itu sebetulnya satu tahun dua kali, tapi karena kondisi perubahan di daerah itu cukup pesat maka kemudian kita melakukan perubahan (DTKS') setiap bulan."

"Jadi setiap bulan, saya membuat SK baru,” terang Mensos dalam keterangan persnya, di Istana Merdeka, dikutip dari setkab.go.id.

Baca juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima BLT BBM September 2022

Berita Rekomendasi

Dengan adanya pembaharuan DTKS, masyarakat dapat memberikan masukan melalui menu Usul dan Sanggah pada aplikasi Cek Bansos.

"Itu masukan dari daerah dan Usul-Sanggah. Jadi masyarakat bisa mengusulkan sendiri."

"Nanti kita memang harus kita verifikasi, karena kalau tidak kita verifikasi nanti tidak sesuai juga," jelasnya.

Cara Ajukan BLT BBM di Aplikasi Cek Bansos Lewat Fitur Usul Sanggah

Fitur Usul Sanggah adalah fitur yang digunakan bagi orang yang berhak mendapatkan bantuan namun tidak dapat (exclusion error), dan ada yang tidak berhak tapi mendapatkan bantuan (inclusion error), dikutip dari kemensos.go.id.

1. Cara Menggunakan Fitur Usul di Aplikasi Cek Bansos

Berikut cara menggunakan fitur usul yang dikutip dari pejuangmuda.kemensos.go.id:

- Download aplikasi Cek Bansos di Play Store atau AppStore

- Login akun terlebih dahulu

- Pada halaman menu, pilih menu 'Daftar Usulan'

- Pilih menu 'Tambah Usulan'

- Isi form sesuai dengan data kependudukan

- Pilih jenis bantuan sosial (BPNT / PKH)

- Unggah foto KTP dan foto rumah tampak depan

2. Cara Menggunakan Fitur Sanggah di Aplikasi Cek Bansos

Fitur Sanggah di Aplikasi Cek Bansos Kemensos. Cara Menggunakan Fitur Sanggah di Aplikasi Cek Bansos
Fitur Sanggah di Aplikasi Cek Bansos Kemensos. Cara Menggunakan Fitur Sanggah di Aplikasi Cek Bansos (YouTube Kemensos RI)

- Buka Apliaksi Cek Bansos

- Pilih menu 'Tanggapan Kelayakan'

- Pilih Ikon 'Jempol ke Bawah' (yang dinilai tidak layak mendapatkan bansos) atau 'Jempol ke Atas' (bagi yang layak menerima bansos)

- Kemudian Anda dapat mengisi alasan dan pernyataan serta mengirim tanggapan

- Nantinya, informasi ini akan masuk ke sistem untuk mendapatkan respon

Tampilan halaman website cekbansos.kemensos.go.id.
Tampilan halaman website cekbansos.kemensos.go.id. (Tangka layar cekbansos.kemensos.go.id.)

Cara Cek BLT BBM

1. Akses Laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih Provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan dan Desa

3. Tulis nama Penerima Manfaat sesuai KTP

4. Masukkan kode Captcha

5. Klik 'Cari Data'

6. Nantinya, sistem akan menapilkan informasi 'Anda Sudah Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat'

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait BLT BBM

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas