Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun Sebut Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Pasal Pembunuhan Berencana

Hakim Agung Gayus Lumbuun menyebutkan, ada dua hal penting yang harus diputuskan hakim terhadap pasal yang menjerat Ferdy Sambo dalam sidang di pengad

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun Sebut Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Pasal Pembunuhan Berencana
Kolase Tribunnews
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun dan tersangka kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo. Prof Gayus menyebut, Ferdy Sambo bisa lolos dari jeratan pembunuhan berencana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menjerat Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa, (9/8/2022).

Namun mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menyebutkan, ada dua hal penting yang harus diputuskan hakim terhadap pasal yang menjerat Ferdy Sambo dalam sidang di pengadilan nanti.

"Apakah perbuatan ini betul direncanakan sebelumnya, atau perbuatan ini spontanitas," kata Prof Gayus Lumbuun dalam wawancara bersama Aiman di Kompas TV yang ditayangkan hari Senin (6/9/2022).

Menurutnya, meskipun Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J, hal itu belum bisa disebut sebagai perbuatan berencana.

"Kerangka hukum yang membuat ringan dan berat perbuatan itu sangat ditentukan pada tafsir perbuatan yang berkaitan dengan hukumnya. Analisa perbuatan dan analisa hukum, akan menyita banyak pihak yang menyatakan sesuai keahilainnya dan akan berbedat soal analisa yuridisnya," ujarnya.

Prof Gayus menilai, dalam persidangan Ferdy Sambo nanti, bukan tidak mungkin hakim akan mencoret Pasal 340 dan menggunakan Pasal 338.

Mengutip dari buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Berita Rekomendasi

"Jika tidak berhasil dibuktikan maka hampir pasti bisa hilang pasal pembunuhan berencana," ujarnya.

Untuk itu dirinya mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memiliki pemahaman dan menolak teori yang melepas jerat Ferdy Sambo dari hukuman pembunuhan berencana.

"Misal jaksa harus membuktikan bahwa dia sadar saat melakukan itu," ujarnya.

Baca juga: Sindir Komnas Perempuan yang Selalu Bicara Putri Candrawathi, Irma Hutabarat: Bela Dong Ibunya Yosua

Berikut ini bunyi pasal 340 subsider, pasal 338 juncto, dan pasal 55 - 56 KUHP :

Isi Pasal 340 KUHP:


Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 338 KUHP berbunyi : 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas