Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri: Belum Ada Pemeriksaan 3 Kapolda dalam Kasus Brigadir J

Tim penyidik Polri belum memeriksa tiga Kapolda yang diduga terlibat kasus meninggalnya Brigadir J hingga Selasa(6/9/2022) ini.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Polri: Belum Ada Pemeriksaan 3 Kapolda dalam Kasus Brigadir J
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat menyampaikan keterangan pers terkait kasus Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa(6/9/2022). Dalam artikel mengulas tentang respons Polri soal kabar dugaan tiga Kapolda terlibat kasus meninggalnya Brigadir J, saat ini belum ada pemeriksaan terhadap tiga Kapolda, Selasa(6/9/2022). 

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyebut selain melakukan perusakan barang bukti CCTV di sekitar rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Agus juga melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP).

"KBP ANP (Agus Nurpatria) ini dia bukan hanya melanggar satu pasal. Dia melanggar beberapa pasal, selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP," kata Dedi di kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022). (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Namun, Dedi tidak merinci terkait pelanggaran lain yang dilakukan Agus dalam obstruction of justice itu.

Nantinya, pelanggaran tersebut akan dibuktikan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP hari ini.

"Ini nanti akan diuji oleh hakim komiisi dan juga menggali keterangan para saksi, dan juga barang bukti yang dihadirkan oleh penuntut di sidang kode etik Polri ini."

"Insya Allah malam nanti atau dini hari akan disampaikan langsung diputus hasilnya," jelas Dedi, dilansir Tribunnews.com.

Dua Kompol Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Berita Rekomendasi

Mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto (CP), telah diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri terkait kasus Brigadir J

Kompol Chuck Putranto dipecat tidak hormat setelah menjalani sidang etik pada Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari.

Selain Kompol Chuck Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW), juga dipecat oleh Polri.

Sebelumnya, Kompol Baiquni Wibowo telah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada Jumat (2/9/2022) pekan lalu. 

Keduanya, dipecat setelah menjadi tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka diberikan sanksi etika dan administratif.

Kompol Baiquni Wibowo.
Kompol Baiquni Wibowo. (Tangkap layar YouTube Kompas TV via TribunManado.co.id)

Baca juga: Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi Dinilai Menyesatkan, Keluarga Brigadir J Tantang Komnas HAM

Adapun setelah putusan sidang etik, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo menyatakan banding, sama seperti mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas