Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri: Belum Ada Pemeriksaan 3 Kapolda dalam Kasus Brigadir J

Tim penyidik Polri belum memeriksa tiga Kapolda yang diduga terlibat kasus meninggalnya Brigadir J hingga Selasa(6/9/2022) ini.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Polri: Belum Ada Pemeriksaan 3 Kapolda dalam Kasus Brigadir J
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat menyampaikan keterangan pers terkait kasus Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa(6/9/2022). Dalam artikel mengulas tentang respons Polri soal kabar dugaan tiga Kapolda terlibat kasus meninggalnya Brigadir J, saat ini belum ada pemeriksaan terhadap tiga Kapolda, Selasa(6/9/2022). 

"Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga. Itu hak yang bersangkutan (Kompol Baiquni Wibowo)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, saat keterangan pers di Bareskrim Polri, Jumat (2/9/2022) malam.

Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh anggota polisi sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, ada enam tersangka lain, yakni Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri dan Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Kemudian, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Lalu, Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.com, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas