Polri Sebut Kombes Agus Nurpatria Tak Hanya Berperan dalam Perusakan CCTV di Kasus Brigadir J
Polri menyebut peran Eks Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria tak hanya melakukan perusakan CCTV.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Irjen Dedi menyebut, Kombes Agus juga melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J.
Seperti diketahui Kombes Agus menjadi salah satu diantara tujuh tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Dalam obstruction of justice kan ada peran masing-masing, ada yang merusak barang bukti, melakukan ketidakprofesional di olah TKP, menambahkan barang bukti di TKP dan lain sebagainnya," kata Dedi dalam tayangan Breaking News KompasTv, Selasa (6/9/20220.
Baca juga: VIDEO 2 Anak Buah Ferdy Sambo Dipecat Akibat Obstruction of Justice Kasus Brigadir J: Hilangkan CCTV
Meski demikian, Dedi tak merinci terkait peran Kombes Agus dalam melakukan pelanggaran saat olah TKP.
Nantinya pelanggaran tersebut akan dibuktikan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Ini nanti akan dibuktikan semuanya di proses persidangan kode etik," katanya.
Kombes Agus Jalani Sidang Etik Hari Ini
Polri menggelar sidang kode etik terhadap Kombes Agus di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta pada hari ini, Selasa (6/9/2022) pukul 10.00 WIB.
Adapun dalam sidang ini dihadiri 14 saksi, dari Brigadir polisi satu (Briptu) hingga Brigadir jenderal (Brigjen).
"Hari ini juga akan didengar kesaksian 14 orang saksi terkait terduga pelanggar atas nama KBP ANP (Agus Nurpatria)," kata Dedi.
Sebelumnya, sudah tiga perwira tinggi Polri diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) melalui KKEP.
Yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiguni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
7 Tersangka terkait Obstraction of Justice
Diwartakan Tribunnews, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo berperan menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.
Kemudian tersangka lainnya diduga melakukan kegiatan-kegiatan yang menghalangi proses penyidikan, termasuk pengerusakan CCTV) dan handphone.
"Pengerusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi, Kamis (1/9/2022).
(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda Shakti)