Putri Candrawathi Diperiksa Pakai Lie Detector, Pakar Hukum Sebut Lebih Baik Polri Cari Alat Bukti
Pakar Hukum Pidana beri saran Polri untuk mencari alat bukti kasus pembunuhan Brigadir J, dibanding periksa Putri Candrawathi menggunakan lie detector
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar turut menanggapi soal pemeriksaan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi yang menggunakan pendeteksi kebohongan atau lie detector.
Abdul mengatakan, kesaksian istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, saat menggunakan lie detector tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti di persidangan.
Pasalnya menurut Abdul, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) para tersangka diberikan hak ingkar oleh hukum, atau hak untuk mengingkari pernyataannya sendiri.
"Menurut saya, itu enggak berpengaruh, karena tersangka oleh hukum saja dikasih hak ingkar. Enggak usah dikasih lie detector, dia mau ngomong apa aja enggak apa-apa," kata Abdul dilansir Kompas.com, Selasa (6/9/2022).
Lebih lanjut Abdul mengatakan, pengingkaran tersebut bisa membuat keterangan para tersangka menjadi berubah-ubah, baik dalam proses pemeriksaan maupun pada persidangan.
"Jadi, dia (para tersangka) mau bohong pun ada legitimasinya, KUHAP itu diberikan dia hak ingkar," imbuh Abdul.
Baca juga: Pemeriksaan Lie Detector Diundur Hari kamis, Ferdy Sambo Diperiksa soal Obstruction of Justice Besok
Oleh karena itu, Abdul menilai lebih baik Polri mengumpulkan alat bukti yang mampu membantah pembelaan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
Dibandingkan harus memeriksa berulang kali tersangka, hingga menggunakan lie detector.
"Betul (lebih baik mengumpulkan alat bukti), karena kalau dia mau bohong pun enggak apa-apa, di undang-undang ada dasarnya juga."
"Bohong itu misalnya membantah mengingkari sesuatu yang dianggap terbukti oleh para saksi tapi dia ingkari, dia tidak dihukum oleh pengingkarannya," ungkap Abdul.
Baca juga: Mengenal Polygraph atau Lie Detector, Alat Deteksi Kebohongan yang Digunakan Lembaga Hukum
Putri Candrawathi Diperiksa Menggunakan Lie Detector

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Putri Candrawathi kembali diperiksa polisi terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Polisi akan menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector yakni uji polygraph.
Pemeriksaan dengan uji polygraph terhadap Putri akan digelar Selasa (6/9/2022) hari ini di Puslabfor Bareskrim, Sentul, Bogor.