Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Putri Candrawathi Diperiksa Pakai Lie Detector, Pakar Hukum Sebut Lebih Baik Polri Cari Alat Bukti

Pakar Hukum Pidana beri saran Polri untuk mencari alat bukti kasus pembunuhan Brigadir J, dibanding periksa Putri Candrawathi menggunakan lie detector

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Putri Candrawathi Diperiksa Pakai Lie Detector, Pakar Hukum Sebut Lebih Baik Polri Cari Alat Bukti
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). | Kini tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi disebut akan menjalani pemeriksaan yang menggunakan pendeteksi kebohongan atau lie detector. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar turut menanggapi soal pemeriksaan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi yang menggunakan pendeteksi kebohongan atau lie detector.

Abdul mengatakan, kesaksian istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, saat menggunakan lie detector tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti di persidangan.

Pasalnya menurut Abdul, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) para tersangka diberikan hak ingkar oleh hukum, atau hak untuk mengingkari pernyataannya sendiri.

"Menurut saya, itu enggak berpengaruh, karena tersangka oleh hukum saja dikasih hak ingkar. Enggak usah dikasih lie detector, dia mau ngomong apa aja enggak apa-apa," kata Abdul dilansir Kompas.com, Selasa (6/9/2022).

Lebih lanjut Abdul mengatakan, pengingkaran tersebut bisa membuat keterangan para tersangka menjadi berubah-ubah, baik dalam proses pemeriksaan maupun pada persidangan.

"Jadi, dia (para tersangka) mau bohong pun ada legitimasinya, KUHAP itu diberikan dia hak ingkar," imbuh Abdul.

Baca juga: Pemeriksaan Lie Detector Diundur Hari kamis, Ferdy Sambo Diperiksa soal Obstruction of Justice Besok

Oleh karena itu, Abdul menilai lebih baik Polri mengumpulkan alat bukti yang mampu membantah pembelaan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Berita Rekomendasi

Dibandingkan harus memeriksa berulang kali tersangka, hingga menggunakan lie detector.

"Betul (lebih baik mengumpulkan alat bukti), karena kalau dia mau bohong pun enggak apa-apa, di undang-undang ada dasarnya juga."

"Bohong itu misalnya membantah mengingkari sesuatu yang dianggap terbukti oleh para saksi tapi dia ingkari, dia tidak dihukum oleh pengingkarannya," ungkap Abdul.

Baca juga: Mengenal Polygraph atau Lie Detector, Alat Deteksi Kebohongan yang Digunakan Lembaga Hukum

Putri Candrawathi Diperiksa Menggunakan Lie Detector

Putri Candrawathi terlihat menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.Putri Candrawathi tak memakai baju tahanan.
Putri Candrawathi terlihat menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.Putri Candrawathi tak memakai baju tahanan. (kolase/tangkap layar kompas tV)

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Putri Candrawathi kembali diperiksa polisi terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Polisi akan menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector yakni uji polygraph.

Pemeriksaan dengan uji polygraph terhadap Putri akan digelar Selasa (6/9/2022) hari ini di Puslabfor Bareskrim, Sentul, Bogor.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas