Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Wacana Jokowi 3 Periode, Aktivis Hukum Singgung tentang Amandemen UUD 

Timothy Ivan Triyono menilai amendemen UUD 1945 bukanlah sesuatu yang haram untuk dilakukan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Soal Wacana Jokowi 3 Periode, Aktivis Hukum Singgung tentang Amandemen UUD 
Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi. Timothy Ivan Triyono menilai, wacana jabatan presiden dapat diperpanjang menjadi 3 periode, melalui cara-cara konstitusional dengan mendorong amandemen UUD 1945. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Hukum dan pendiri Komunitas Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta Timothy Ivan Triyono menilai, wacana jabatan presiden dapat diperpanjang menjadi 3 periode, melalui cara-cara konstitusional dengan mendorong amandemen UUD 1945.

Timothy menilai amendemen UUD 1945 bukanlah sesuatu yang haram untuk dilakukan, pasalnya masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa wacana presiden 3 periode itu bertentangan dengan konstitusi.

“Masih banyak juga di luar sana yang menganggap bahwa amandemen atau perubahan Undang-Undang Dasar 45 itu haram untuk dilakukan. Padahal kalau kita lihat praktiknya sejarah mencatat bahwa Republik kita sudah melakukan 4 kali amandemen konstitusi Undang-Undang Dasar 45,” kata Timothy kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

Timothy menambahkan, ia dan relawan pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Presiden Jokowi melanjutkan kepemimpinan selama 5 tahun mendatang dengan tetap melalui proses tahapan pemilu yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, sebelum itu pihaknya meminta MPR untuk segera mengamandemen UUD 1945 khususnya pasal 7 terkait tentang periodisasi jabatan presiden.

“Wacana presiden 3 periode itu baru bisa terwujud kalau konstitusi itu di amandemen, khususnya pasal 7 mengenai periodisasi jabatan presiden. Apakah, MPR berwenang melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar? Tentu MPR berwenang. Dasar hukumnya Apa? Dasar hukumnya dapat kita lihat dalam pasal 3 ayat 1 sampai 3 Undang-Undang Dasar 45,” ujarnya.

Baca juga: Pengamat: Sikap Jokowi Restui Jabatan Presiden 3 Periode Terkesan Inkonstitusional

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, Timothy pembahasan tentang perubahan UUD dapat dilihat secara utuh pada pasal 37 UUD 1945 di mana pengajuan amandemen harus diajukan paling sedikit oleh 1/3 anggota MPR.

“Terkait pengajuan usul perubahan Undang-Undang Dasar itu, dapat diagendakan oleh MPR dalam sidang Majelis. Apabila usulan tersebut diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR. Yang artinya minimal sebanyak 237 anggota yang mengusulkan amandemen konstitusi,” ujarnya.

“Untuk mengubah pasal Undang-Undang Dasar tersebut MPR harus menyelenggarakan sidang majelis, yang sidang tersebut harus dihadiri sekurang-kurangnya minimal 2/3 dari jumlah anggota MPR. Atau setara dengan 474 anggota MPR. Ketika sidang itu sudah dilaksanakan dan hendak memutuskan, apakah perubahan, apakah amandemen terhadap konstitusi itu disetujui atau tidak. keputusan perubahan itu harus disetujui minimal 50 persen+1 atau sekitar 357 anggota MPR,” imbuh Timothy.

Ia menegaskan dorongan untuk mengubah atau mengamandemen UUD bukanlah sesuatu yang melanggar hukum, khususnya desakan masyarakat yang ingin ada perubahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode.

“Jadi, kalau di luar luar sana masih ada yang mengatakan bahwa perubahan terhadap konstitusi itu haram untuk dilakukan, bertentangan dengan hukum, bertentangan dengan konstitusi. Rasanya mereka tidak pernah membaca konstitusi itu bukan barang yang haram bukan hal yang haram untuk dilakukan semuanya diperbolehkan oleh konstitusi itu sendiri,” pungkasnya.


Jokowi 3 Periode Sulit Jadi Kenyataan

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, ikut merespons soal kembali munculnya wacana Jokowi tiga Periode.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas