Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Penerima BSU yang Cair September 2022, Cek Data di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Syarat penerima BSU yang cair mulai 9 September 2022 dan cara cek data di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Besaran BSU yaitu Rp600.000/orang.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Syarat Penerima BSU yang Cair September 2022, Cek Data di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. - Cek syarat penerima BSU yang cair mulai 9 September 2022, harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada bulan September 2022 ini.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan BSU akan cair mulai Jumat, 9 September 2022.

Penyaluran BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Menurut Pasal 6 ayat 1 Permenaker di atas, besaran BSU adalah Rp600.000 yang dibayarkan sekaligus.

Kemudian, syarat penerima BSU dijelaskan dalam BAB II Pasal 3, sebagai berikut:

(1) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh.

Baca juga: Kementerian Ketenagakerjaan Terima 5.099.915 Data Calon Penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan 

(2) Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

BERITA REKOMENDASI

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK);

b. peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022; dan

c. menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.

(3) Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau
TNI/Polri.

Baca juga: 6 Bantuan Sosial yang Cair Bulan September 2022: BLT BBM, BSU Rp 600 Ribu, Kartu Prakerja

Adapun calon penerima BSU berdasarkan pada peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.


Dari data tersebut, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima BSU.

Kemudian, proses selanjutnya akan dilakukan oleh KPA.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas