Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Syarat Penerima BSU yang Cair September 2022, Cek Data di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Syarat penerima BSU yang cair mulai 9 September 2022 dan cara cek data di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Besaran BSU yaitu Rp600.000/orang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Syarat Penerima BSU yang Cair September 2022, Cek Data di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. - Cek syarat penerima BSU yang cair mulai 9 September 2022, harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. 

6. Klik I'm Not A Robot;

7. Pilih Lanjutkan;

8. Tunggu notifikasi apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

Jika kamu termasuk penerima BSU, maka muncul notifikasi berikut,

Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Jika tidak terdaftar maka akan muncul notifikasi Mohon maaf, data tidak ditemukan.

Namun, jika datamu masih dalam tahap verifikasi, maka akan muncul keterangan ,"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."

Baca juga: BSU 2022 untuk 16 Juta Pekerja, Ini Kriteria Penerimanya

3. Melalui laman Kemnaker

Rekomendasi Untuk Anda

1. Akses laman kemnaker.go.id;

2. Buat akun dahulu, jika Anda belum punya akun

3. Jika kamu sudah punya akun, pilih Login

4. Anda harus melengkapi profil biodata diri;

5. Kemudian, cek menu "Pemberitahuan";

6. Anda akan melihat notifikasi pada layar, jika Anda terdaftar sebagai penerima BSU.

Jika Anda tidak terdaftar, maka akan muncul notifikasi "Belum Memenuhi Syarat"

*) Disclaimer:

Beberapa laman tersebut mungkin belum dapat diakses karena sedang dalam persiapan penyaluran BSU 2022 dan mengharuskan pengguna untuk mendaftar akun dahulu.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait BSU

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas