Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Respon KPK Atas Desakan LBH Jakarta agar Usut Dugaan Korupsi Eks Kapolresta Bandara Soetta

Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta LBH Jakarta melaporkan dugaan korupsi yang dimaksud.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau

Laporan Wartawan TRIBUN-VIDEO.COM, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons desakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta untuk mengusut dugaan korupsi berjemaah yang dilakukan mantan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Edwin Hatorangan Harianja dan bawahannya.

Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta LBH Jakarta melaporkan dugaan korupsi yang dimaksud.

"Silakan masyarakat yang mengetahui dugaan korupsi di sekitarnya, segera laporkan tentu dengan data awal yang dimiliki."

"Karena setiap laporan pasti kami tindaklanjuti baik melalui koordinasi dengan pihak pelapor maupun pengayaan informasi dan data secara proaktif oleh tim pengaduan masyarakat KPK," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Senin (5/9/2022).

Hanya saja, Ali menggarisbawahi, pihaknya terbentur Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 11, dalam penanganan sebuah perkara tindak pidana korupsi.

Ali mengatakan tidak semua kasus korupsi dapat ditangani KPK.

Berita Rekomendasi

"Wewenang KPK tentu dibatasi UU, yaitu Pasal 11 UU KPK. Tidak semua dugaan korupsi menjadi wewenang KPK. Untuk itu untuk memastikan itu semua, ada verifikasi dan telaahan di Pengaduan Masyarakat lebih dahulu," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pengacara publik LBH Jakarta Teo Reffelsen mengatakan, Edwin diduga menerima suap terkait narkoba dan penggelapan dalam jabatan.

Tindak pidana itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca juga: PROFIL Kombes Edwin Hatorangan Hariandja, Eks Kapolresta Bandara Soetta Dipecat, Terima Rp 7,3 M

Mabes Polri telah menggelar sidang etik atas kasus tersebut. Edwin dan sejumlah bawahannya kemudian dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

“Dalam kasus ini, seharusnya KPK melakukan pengusutan. Hal tersebut karena terdapat dugaan tindak pidana suap maupun penggelapan dalam jabatan,” kata Teo dalam keterangan tertulis, dilansir dari Kompas.com, Minggu (4/9/2022).

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Gelar Sertijab, Kapolresta Bandara Soetta Resmi Dipimpin Kombes Dany Setiono

Menurut Teo, tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak mengusut kasus dugaan korupsi tersebut. Dalam perkara ini, pelaku merupakan penyelenggara negara.

Di sisi lain, jumlah korupsi di atas Rp1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas