Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Respon Polri Tanggapi Penampilan Brigjen Andi Rian yang Berpakaian Mewah Saat Jumpa Pers

Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjadi sorotan karena menggunakan barang mewah saat konferensi pers kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Begini Respon Polri Tanggapi Penampilan Brigjen Andi Rian yang Berpakaian Mewah Saat Jumpa Pers
Kolase Tribunnews.com/ISTIMEWA
Brigjen Andi Rian Djajadi saat mengenakan kemeja dari Burberry. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjadi sorotan karena menggunakan barang mewah saat konferensi pers kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terkait itu, Mabes Polri buka suara soal outfit atau pakaian Brigjen Andi Rian yang menjadi sorotan publik.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan sejauh ini Polri sudah mengeluarkan aturan terkait dengan gaya hidup anggota Polri.

"Sudah ada banyak arahan hidup sederhana (untuk anggota Polri)," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

Diketahui, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan aturan terkait larangan pamer kemewahan bagi anggota dan keluarganya.

Larangan pamer kemewahan bagi anggota polri dan keluarganya tersebut tercantum dalam Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVIPROPAM tertanggal 15 November 2019.

Dalam Surat Telegram yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Sigit Prabowo tersebut berisikan tentang peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.

Berita Rekomendasi

Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Dalam aturan itu, ada tujuh poin yang ditekankan, di antaranya:

1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

Baca juga: PROFIL Brigjen Andi Rian yang Disorot Pakai Outfit Mewah, Segini Gaji yang Diterima dan Hartanya

2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.

6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar".

Brigjen Andi Rian Jadi Sorotan Karena Kemewahan

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjadi sorotan karena menggunakan sejumlah barang mewah saat jumpa pers kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terkait itu, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mencurigai jika sederet barang mewah itu berasal dari gratifikasi.

Hal ini jika memang pembelian barang-barang mewah tersebut bukan dari penghasilan resmi. 

"Membeli barang logikanya tentu disesuaikan dengan pendapatan. Apakah pendapatan seseorang aparat polisi itu hanya berasal dari gaji dan tunjangan saja atau dari yang lain? Tentu tak bisa dijadikan justifikasi bahwa mereka pasti melakukan pelanggaran," kata Bambang saat dihubungi wartawan, Senin (5/9/2022).

Bambang menilai gaya hedonisme para anggota Polisi memang sudah menjadi sebuah kultur.

Bahkan, Bambang mengungkapkan surat edaran pada era Irjen Idham Azis saat menjabat sebagai Kapolri soal polisi dilarang bermewah-mewah tak lebih dari sebuah aturan di atas kertas dan pencitraan saja.

"Sebaliknya banyak juga anggota polisi yang “seolah-olah” menggunakan barang-barang sederhana tetapi memiliki aset rumah mewah dimana-mana. Pertanyaannya juga masih sama, darimana uang untuk membeli property mewah itu?" ungkapnya.

Bambang mendorong agar seluruh anggota Polri untuk melaporkan harta kekayaannya sebelum mendapat promosi jabatan.

"Makanya yang lebih penting daripada edaran larangan bergaya hidup mewah, dan lebih substansial adalah kewajiban LHKPN bagi personel yang menjalani assesment sebelum mendapat promosi jabatan tertentu," jelasnya.

Lebih lanjut, Bambang meminta agar soal kemewahan itu tidak menjadi fokus agar penyidikan kasus kematian Brigadir J tetap berjalan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas