Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Penerima BLT BBM, Melalui Laman cekbansos.kemensos.go.id untuk Ketahui Manfaatnya

Simak cara cek penerima BLT BBM dari laman cekbansos.kemensos.go.id, untuk ketahui hak menerima atau tidak bantuan dari pemerintah sebesar Rp 600.000.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Cek Penerima BLT BBM, Melalui Laman cekbansos.kemensos.go.id untuk Ketahui Manfaatnya
cekbansos.kemensos.go.id
Ilustrasi penerima BLT BBM - Simak cara cek penerima BLT BBM dari laman cekbansos.kemensos.go.id. 

Pemerintah memberikan BLT BBM kepada 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM selama empat bulan.

Setiap KPM akan mendapatkan BLT BBM diperinci sebesar Rp 150 ribu per bulan yang dibagikan dalam dua kali.

Penerima akan mendapatkan BLT BBM senilai Rp 300 ribu dalam sekali pencairan.

Penerima BLT BBM adalah mereka yang termasuk KPM dari dua program bantuan sosial (bansos) rutinan dari Kemensos.

Antara lain yaitu program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) alias Kartu Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Masyarakat yang mendapatkan BPNT dan PKH, pasti akan menerima BLT BBM.

Cara Daftar Jadi Penerima BLT BBM

BERITA REKOMENDASI

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, terdapat cara mengusulkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menjadi daftar penerima BLT BBM.

Yaitu dengan mengakses Daftar Usulan yang berfungsi untuk mengusulkan NIK seseorang sebagai penerima bansos di laman DTKS, termasuk BLT BBM.

Berikut cara mengusulkan NIK sebagai penerima bansos:

1. Download aplikasi Cek Bansos di Play Store

2. Klik tombol menu "Daftar Usulan" pada halaman menu


3. Pilih tombol "Tambah Usulan"

4. Mengisi formulir data diri sesuai dengan data Kartu Keluarga

5. Pada menu "Pilih Jenis Bantuan Sosial" pilih jenis bantuan sosial (BPNT/PKH)

6. Jika NIK terdaftar di data DTKS, maka harus mengunggah 2 foto, yaitu swafoto dengan KTP dan rumah tampak depan.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas