Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CEK PENERIMA BSU 2022 Rp 600 Ribu yang Cair Pekan Ini, Ditransfer ke Rekening 5 Bank

Berikut ini cara cek penerima Bantuan Subsisi Upah (BSU) Rp 600 ribu yang mulai disalurkan pekan ini, tahun lalu di bsu.kemnaker.go.id

Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in CEK PENERIMA BSU 2022 Rp 600 Ribu yang Cair Pekan Ini, Ditransfer ke Rekening 5 Bank
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi Uang - Cek penerima BSU 2022 yang cair pekan ini, tahun lalu di bsu.kemnaker.go.id 

Hal itu disampaikan BPJS Ketenagakerjaan saat menjawab komentar warganet yang menanyakan perihal BSU 2022 di akun instagram resminya. 

"Selamat siang Sahabat. Perihal informasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, BPJamsostek sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi.

Namun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah.

Jika membutuhkan informasi lebih lanjut silakan hubungi BPJamsostek melalui Contact Center 175, Email, atau Whatsapp kami di nomor 081380070175," tulis @BPJS.ketenagakerjaan, Selasa (6/9/2022). 

Baca juga: BSU Rp 600 Ribu Cair Minggu Ini, Kemnaker Sudah Kantongi Data Calon Penerimanya

Langkah lain yang bisa dilakukan adalah mengecek apakah dirimu terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif. 

Pasalnya, salah satu syarat menjadi penerima BSU adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif per Juli 2022. 

Apabila Anda terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka Anda berpeluang mendapatkan BSU 2022. 

Berita Rekomendasi

Adapun langkah cek kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut: 

- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini;

- Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi terlebih dulu;

- Pilih menu registrasi > Isi formulir sesuai dengan data > Nomor KPJ Aktif > Nama > Tanggal lahir > Nomor e-KTP > Nama ibu kandung > Nomor ponsel dan email;

- Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN;

PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

- Jika sudah terdaftar, lakukan login dengan memasukkan alamat e-mail dan kata sandi;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas