Daftar Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Mulai Tindakan Bedah Kecil hingga Besar
Berikut daftar jenis layanan operasi yang ditanggung oleh BPJS. Terdapat 19 jenis operasi mulai dari operasi kecil hingga operasi besar.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar layanan operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Diketahui, BPJS Kesehatan telah memberikan sejumlah layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
Dikutip dari akun Instagram @bpjskesehatan_ri, BPJS Kesehatan menyediakan Fasilitas Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau Rumah Sakit untuk semua tindakan medis spesialistik, baik bedah (operasi) maupun non bedah.
Fasilitas ini dijamin oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama tindakan tersebut sesuai dengan indikasi medis.
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Lalu apa saja jenis operasi yang bisa ditanggung oleh BPJS?
Baca juga: Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan, Bisa Online dan Offline
Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut daftar jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS mengutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id.
1. Operasi amandel
2. Operasi bedah empedu
3. Operasi bedah mulut
4. Operasi bedah vaskuler
5. Operasi Caesar
6. Operasi hernia
7. Operasi jantung
8. Operasi kanker
9. Operasi katarak
Baca juga: Akses Layanan BPJS Kesehatan via Digital, Kian Dekat, Kian Mudah
10. Operasi kelenjar getah bening
11. Operasi kista
12. Operasi mata
13. Operasi miom
14. Operasi Odontektomi
15. Operasi pencabutan pen
16. Operasi pengganti sendi lutut
17. Operasi timektomi
18. Operasi tumor
19. Operasi usus buntu
Baca juga: Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Online Melalui Ponsel: Pakai Aplikasi JKN Mobile Tanpa Antre Lama
Cakupan Layanan BPJS Kesehatan
Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan terdiri dari Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL).
Layanan kesehatan tersebut meliputi:
1. Administrasi pelayanan;
2. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis dasar;
3. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik,
4. Tindakan medis spesialistik, baik bedah mauoun non bedah sesuai dengan indikasi medis;
5. Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai;
6. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis;
Baca juga: Tak Semua Pelayanan Kesehatan Ditanggung BPJS Kesehatan, Ketahui Apa Saja Daftarnya
7. Rehabilitasi medis;
8. Pelayanan darah;
9. Pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan;
10. Pelayanan keluarga berencana;
11. Perawatan inap non intensif;
12. Perawatan inap di ruang insentif.
(Tribunnew.com/Enggar Kusuma)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.