Eks Jaksa Pinangki Hanya Dua Tahun Dibui, Tampil Beda saat Keluar dari Lapas Kelas IIA Tangerang
Eks jaksa Pinangki dapat pembebasan bersyarat bersama Ratu Atut, penampilannya bikin pangling, tak lagi berjilbab saat keluar dari Lapas.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapatkan pembebasan bersyarat.
Pinangki bisa menghirup udara bebas setelah mendekam di Lapas Kelas IIA Tangerang kurang lebih dua tahun.
"Iya betul (Pinangki bebas bersyarat)," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, kepada Tribun saat dikonfirmasi, Selasa (6/9).
Selain Pinangki, mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk sekaligus eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero), Desi Arryani juga bebas bersyarat.
Tak hanya mereka berdua, terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih, Mirawati Basri, juga turut bebas bersyarat.
Pembebasan ketiga terpidana korupsi wanita itu berbarengan dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten, Masjuno, mengatakan Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.
"Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," kata Masjuno.
Saat bebas dari foto yang diperoleh Tribun terlihat Pinangki tampil beda.
Kalau sebelumnya ia mengenakan jilbab saat diperiksa Kejaksaan Agung dan menjalani persidangan, kini jaksa muda kelahiran 21 April 1981 tersebut melepas jilbabnya.
Dalam foto tersebut Pinangki tidak mengenakan rompi tahanan dan mengenakan kemeja hitam bercorak kecoklatan.
Rambutnya dibiarkan tergerai dan mengenakan masker berwarna hitam.
Meski sebagian wajah Pinangki tertutup masker namun dari sorotan mata dan air muka Pinangki terlihat lebih segar dan bahagia dari sebelumnya.
Saat awal ditahan misalnya, raut wajah Pinangki terlihat lelah dan kusam sedikit berminyak.
Diketahui, Pinangki divonis bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).
Saat itu, Djoko statusnya buron. Namun, usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.
Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara.
Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi. (Tribun Network/ham/wly)