Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Deolipa Yumara Terhadap Bharada E dan Kabareskrim
sidang perdana gugatan perdata mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin, Rabu (7/9/2022) digelar di PN Jaksel pukul 10.00 WIB.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan perdata mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin, Rabu (7/9/2022).
Humas PN Jakarta Selatan Haruno mengatakan, sidang gugatan perdata yang tergister pada nomor 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL itu akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB nanti.
"Betul ada sidang tersebut hari ini, sekitar jam 10.00 WIB," kata Haruno kepada Tribunnews.com, Rabu (7/9/2022).
Haruno mengatakan, sidang perdana pada hari ini nantinya akan menghadirkan para pihak penggugat serta pihak tergugat.
"Agenda sidangnya adalah sidang pertama, yaitu kehadiran pihak pihak," tutur dia.
Diketahui, Deolipa Yumara dan M. Boerhanuddin resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022) buntut pencabutan kuasa.
Gugatan Deolipa Yumara terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Deolipa Yumara menegaskan pencabutan kuasa sebagai pengacara terhadap Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau J itu merupakan perbuatan melawan hukum.
"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih," kata Deolipa.
Deolipa menerangkan total ada tiga tergugat yang dicantumkan dalam gugatannya.
Mereka adalah Bharada E, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganann surat kuasa baru, penandatangan pebcabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama," sambungnya.
Baca juga: Buat Gaduh dan Dianggap Lembaga Berbahaya, Deolipa Yumara akan Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan
Faktor kedua, beber Deolipa Yumara, surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil sebab pencabutan itu tidak ada alasan apapun.
"Yang ketiga adanya pengosongan tanda tangan atau dugaan tanda tangan palsu," ucapnya.