Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Kata Polri, Dewan Pers Kabarnya Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Gratifikasi Kasus Ferdy Sambo

Dewan Pers dilaporkan atas tudingan menerima gratifikasi dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir J

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ini Kata Polri, Dewan Pers Kabarnya Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Gratifikasi Kasus Ferdy Sambo
Dokumentasi Humas Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pers dikabarkan dilaporkan atas tudingan menerima gratifikasi dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Yoshua alias Brigadir J.

Terkait itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut belum menerima informasi terkait laporan tersebut.

"Belum ada informasi (soal laporan ke Dewan Pers)," kata Dedi saat dihubungi, Rabu (7/9/2022).

Dari informasi yang dihimpun, Dewan Pers dilaporkan Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumatera Utara Teuku Yudhistira dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas).

Ia melaporkan Dewan Pers ke Mabes Polri pada Senin (5/9/2022) atas dugaan menerima gratifikasi dari Sambo.

Menurut pelapor, dugaan penyaluran dana itu terjadi pada Jumat (15/7/2022) di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Saat ditanya lebih lanjut terkait pertemuan tanggal 15 Juli tersebut, Azyumardi enggan merespons.

Berita Rekomendasi

Dewan Pers Bantah Terima Gratifikasi

Dewan Pers sendiri telah membantah adanya dugaan menerima gratifikasi dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Yoshua alias Brigadir J.

"Jelas tidak (ada gratifikasi)," kata Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra kepada Tribunnews.com, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Dewan Pers Bantah Terima Gratifikasi dari Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J

Pertemuan Pihak Ferdy Sambo dengan Dewan Pers

Sebelumnya, pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menyambangi kantor Dewan Pers di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022) lalu.

Saat itu, Arman mengaku berkonsultasi dengan Dewan Pers terkait beberapa pemberitaan kepada kliennya yang dianggap melebar.

"Kami datang ke sini untuk berkonsultasi mengenai beberapa berita yang semakin melebar kemana-mana, itu yang pertama. Apa yang melebar saya rasa teman-teman sudah tau lah, kita sama-sama membaca online maupun cetak," ujar Arman.

Arman lalu meminta Dewan Pers untuk mengeluarkan imbauan terkait pemberitaan sesuai kode etik jurnalistik.

"Kita enggak protes, kami datang ke sini untuk berkonsultasi dan meminta imbauan kepada dewan pers agar mengeluarkan imbauan ke teman-teman media agar sesuai dengan kode etik jurnalistik," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas