Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM: Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM Berat Kasus Munir Terobosan Hukum

Penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib yang dilakukan tim ad hoc merupakan terobosan hukum.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komnas HAM: Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM Berat Kasus Munir Terobosan Hukum
Tribunnews.com/Gita
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengumumkan tiga dari lima nama anggota tim ad hoc penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Rabu (7/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib yang dilakukan tim ad hoc merupakan terobosan hukum.

Penyelidikan yang akan dilakukan tim ad hoc bentukan Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM melibatkan korban tunggal yakni Munir.

Taufan yang juga anggota tim penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat kasus pembunuhan Munir mengatakan pihaknya telah memiliki argumentasi hukum yang kuat berdasarkan diskusi dengan banyak ahli nasional dan internasional untuk melihat kasus tersebut sebagai kasus dugaan pelanggaran HAM berat.

"Ini langkah terobosan hukum, betul. Dan kami punya argumentasi yang sudah kuat," kata Taufan saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Tim Ad Hoc Akan Kirim SPDP Dugaan Pelanggaran HAM Berat Kasus Munir ke Kejaksaan Agung

Terkait hal itu, Komisioner Komnas HAM RI sekaligus anggota tim ad hoc penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat kasus pembunuhan Munir, Sandrayati Moniaga mengungkapkan juga merujuk dokumen internasional.

Dokumen yang dimaksud, kata Sandrayati adalah Statuta Roma dan yurisprudensi Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC).

Berita Rekomendasi

Mengingat proses penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat kasus Munir adalah terobosan hukum, Sandrayati mengatakan hal tersebut juga memiliki tantangan dari sisi penyidikan di Kejaksaan Agung.

Istri almarhum Munir, Suciwati mengikuti aksi Kamisan ke-552 di Jakarta, Kamis (6/9/2018). Aksi tersebut untuk memeringati 14 tahun meninggalnya aktivis HAM Munir Said Thalib, serta menuntut pemerintah untuk mengungkap aktor-aktor intelektual dibalik pembunuhannya. Warta Kota/henry lopulalan
Istri almarhum Munir, Suciwati mengikuti aksi Kamisan ke-552 di Jakarta, Kamis (6/9/2018). Aksi tersebut untuk memeringati 14 tahun meninggalnya aktivis HAM Munir Said Thalib, serta menuntut pemerintah untuk mengungkap aktor-aktor intelektual dibalik pembunuhannya. Warta Kota/henry lopulalan (Warta Kota/henry lopulalan)

Untuk itu, ia berharap kolega mereka di Komisi Kejaksaan (Komjak) dapat membantu memberikan pencerahan mengenai hal tersebut kepada Kejaksaan Agung RI.

Baca juga: Sejarah Hari Ini: 18 Tahun Kasus Kematian Munir Belum Terungkap, Aktivis HAM yang Diracun

"Itu tantangan. PR bersama kita. Mari kita ajak teman-teman di Kejagung untuk bisa belajar bersama, melihat. Nanti kan juga bahan-bahannya mereka bisa pelajari," kata dia.

"Mudah-mudahan teman-teman Komjak juga bisa ikut mencerahkan kawan-kawan di Kejagung," sambung dia.

Bakal kirim SPDP ke Kejaksaan Agung

Tim ad hoc penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat kasus Munir pun dalam waktu dekat akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) terkait kasus Munir tersebut ke Kejaksaan Agung.

"Pertama, SPDP, surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan. Itu akan kita sampaikan nanti," kata Taufan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas