Pakar Hukum, Eks Kabareskrim dan Penasihat Kapolri Komentari Pemeriksaan Lie Detector Ferdy Sambo CS
Empat tersangka kasus tewasnya Brigadir J diperiksa pakai lie detector, Ferdy Sambo dijadwalkan hari kamis, ini menuai respos dari sejumlah pihak.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Polri memeriksa tersangka kasus pembunuhan Brigadir J menggunakan lie detector menuai komentar banyak pihak.
Pakar Hukum, Eks Kabareskrim hingga Penasihat Kapolri angkat bicara soal pemeriksaan lie detector atau tes uji kebohongan.
Ada yang mengatakan pemeriksaan lie detector tak efektif hingga penyidik disarankan cari alat bukti lain.
Sementara itu saat ini baru empat tersangka yang sudah diperiksa mengunakan lie detector.
Keempat tersangka itu yakni Bharada E, Brigadir RR, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.
Seorang saksi bersama Susi yang adalah Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah Ferdy Sambo juga jalani pemeriksaan lie detector.
Sementara itu Ferdy Sambo baru akan diperiksa pakai lie detector pada Kamis (8/9/2022).
Putri Candrawathi Diperiksa Pakai Lie Detector, Pakar Hukum Sebut Lebih Baik Polri Cari Alat Bukti
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar turut menanggapi soal pemeriksaan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi yang menggunakan pendeteksi kebohongan atau lie detector.
Abdul mengatakan, kesaksian istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, saat menggunakan lie detector tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti di persidangan.
Pasalnya menurut Abdul, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) para tersangka diberikan hak ingkar oleh hukum, atau hak untuk mengingkari pernyataannya sendiri.
"Menurut saya, itu enggak berpengaruh, karena tersangka oleh hukum saja dikasih hak ingkar. Enggak usah dikasih lie detector, dia mau ngomong apa aja enggak apa-apa," kata Abdul dilansir Kompas.com, Selasa (6/9/2022).
Lebih lanjut Abdul mengatakan, pengingkaran tersebut bisa membuat keterangan para tersangka menjadi berubah-ubah, baik dalam proses pemeriksaan maupun pada persidangan.
"Jadi, dia (para tersangka) mau bohong pun ada legitimasinya, KUHAP itu diberikan dia hak ingkar," imbuh Abdul.
Baca juga: Buat Gaduh dan Dianggap Lembaga Berbahaya, Deolipa Yumara akan Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan
Oleh karena itu, Abdul menilai lebih baik Polri mengumpulkan alat bukti yang mampu membantah pembelaan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
Dibandingkan harus memeriksa berulang kali tersangka, hingga menggunakan lie detector.
"Betul (lebih baik mengumpulkan alat bukti), karena kalau dia mau bohong pun enggak apa-apa, di undang-undang ada dasarnya juga."
"Bohong itu misalnya membantah mengingkari sesuatu yang dianggap terbukti oleh para saksi tapi dia ingkari, dia tidak dihukum oleh pengingkarannya," ungkap Abdul.
Eks Kabareskrim Sebut Lie Detector untuk Uji Kejujuran Tidak Akurat
Mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi menjelaskan seberapa efektif alat lie detector yang digunakan untuk uji kejujuran Putri Candrawathi.
Awalnya, Ito Sumardi menjelaskan jika Putri Candrawathi berhak menolak untuk menggunakan lie detector.
Pasalnya, menurut Ito Sumardi, alat pendeteksi kebohongan ini memiliki akurasi yang belum pasti.
"Penggunaan dari lie detector bukan bagian dari SCI, jadi di sini penggunaan lie detector ini tidak bisa kita paksakan digunakan pada seseorang untuk digunakan, dia punya hak untuk menolak. Kenapa demikian? Karena akurasi dari alat lie detector ini sampai saat ini belum bisa dijamin 100 persen," jelas Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi, dikutip dari YouTube tvOneNews, yang tayang pada Senin (5/9/2022).
Ito Sumardi menjelaskan jika hasil lie detector nantinya juga tak bisa dijadikan bukti.
"Dan itu (hasil lie detector) tidak bisa dijadikan satu petunjuk bahwa orang tersebut mengaku atau tidak. Orang yang diperiksa mempunyai hak untuk mengingkari ya, itu diatur dalam pasal," lanjutnya.
Menurut Ito Sumardi, alat lie detector juga akan percuma jika digunakan pada residivis.
"Ada juga yang digunakan teknologi baru, seperti hipnoterapi tapi itu juga tidak akurat. Itu tidak bisa dibawa ke Berita Acara yang dibacakan di bawah sumpah. Itu hanya sebuah petunjuk saja," jelasnya lagi.
Ito Sumardi mempersilahkan penyidik untuk menggunakan lie detector pada pemeriksaan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Tapi kalau mau tetap digunakan itu sah-sah saja, semua kewenangan ada di penyidik, dan tentunya atas persetujuan orang yang akan diberi alat tersebut. Itu tidak menjamin bahwa itu berhasil, dan tidak bisa dijadikan pedoman atau pemberkasan atas keadilan. Mungkin di pengadilan bisa jadi masalah," pungkas Ito Sumardi.
Pendapat tersebut juga dibenarkan oleh pakar hukum pidana, Mudzakkir.
Mudzakkir hanya menambahkan jika alat lie detector ini akan jadi petunjuk, apakah saksi bicara bohong atau jujur.
"Prinsipnya gini, kan ada saksi. Jadi saksi itu bohong atau tidak bohong, jadi pakai alat lie detector. Jadi bukan ini alat bukti, cuma untuk menguji apakah keterangan saksi itu diberikan secara benar atau bohong. Jadi yang membuktikan itu keterangan saksinya," jelas Mudzakkir.
Lebih lanjut, Mudzakkir mempertanyakan soal bukti dugaan pemerkosaan yang dialami Putri Candrawathi.
Pasalnya, hingga detik ini belum ada bukti yang akan dijadikan alat bukti tentang kasus dugaan pelecehan seksual.
Apa yang Ingin Digali Polri dari Tes Lie Detector Putri Candrawathi? Ini Kata Penasihat Ahli Kapolri
Penasehat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi turut menanggapi soal pemeriksaan Lie Detector pada tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi.
Diketahui istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu menjalani pemeriksaan Lie Detector pada Selasa (6/9/2022).
Aryanto berpendapat, pemeriksaan Lie Detector pada Putri Candrawathi ini dilakukan karena keteranganya yang diberikan kepada penyidik berubah-ubah.
Sehingga penyidik ingin mengetahui apa yang sebenarnya disampaikan Putri Candrawathi kepada suaminya Irjen Ferdy Sambo hingga akhirnya memutuskan untuk membunuh Brigadir J.
"Karena keterangan Putri ke suaminya, dia mengaku dilecehkan atau diapakan itu kan berubah-ubah. Jadi yang ingin diketahui itu apa yang disampaikan Putri kepada suaminya, sehingga suaminya kalap dan tak terkendali," kata Aryanto dalam Live Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Selasa (6/9/2022).
Menurut Aryanto, hal tersebut adalah unsur yang penting untuk mengetahui niat atau motif Ferdy Sambo melakukan pembunuhan.
Selain itu, pemeriksaan Lie Detector tersebut juga berguna untuk mengetahui kebenaran pelecehan yang diterima Putri, bentuk pelecehan yang diterima, hingga siapa sebenarnya pelaku pelecehan tersebut.
Pasalnya Aryanto menilai hingga kini motif pembunuhan Brigadir J ini masih jadi tanda tanya, sehingga memunculkan banyak teori yang membuat publik bingung.
"Karena ini unsur yang penting sekali untuk mengetahui niat daripada Ferdy Sambo itu. Jadi yang ditelusuri adalah keterangan dari Putri, kira-kira apa yang sebetulnya terjadi. Apakah dia laporan kalau dia dilecehkan, lalu dilecehkan apanya, oleh siapa."
"Kira-kira itu aja yang digali. Karena ini yang menjadi tanda tanya (motif pembunuhan Brigadir J) dan disana sini banyak sekali terjadi teori-teori viral-viral yang tidak benar, sehingga membuat publik bingung," terangnya.
Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf Telah Menjalani Tes Lie Detector Polri, Ini Hasilnya
Tim Khusus atau Timsus Polri mengungkap hasil pemeriksaan dengan alat lie detector atau pendeteksi kebohongan atas tiga tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut hasil pemeriksaan Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Ma'ruf tidak menunjukkan adanya kebohongan.
"Barusan saya dapat hasil sementara uji Polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya 'No Deception Indicated' alias Jujur," ujarnya kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Selasa (6/9/2022).
Andi menegaskan hasil dari tes polygraph itu dilakukan sebagai bentuk membantu penyidik dan memperkaya bukti dan petunjuk untuk penyidik.
"Uji Poligraph sekali lagi saya jelaskan bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk," jelasnya.
Baca juga: Anggota DPR hingga Pengamat Komentari Viral Outfit Brigjen Andi Rian Djajadi yang Harganya Jutaan
Sebelumnya, Polri melakukan pemeriksaan dengan alat lie detector atau pedeteksi kebohongan kepada lima tersangka dan satu saksi kasus pembunuhan Brigadir J.
Tiga tersangka yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuwat Ma'ruf (KM) sudah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Selanjutnya, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan asisten rumah tangganya, Susi juga diperiksa dengan alat lie detector pada Selasa (6/9/2022).
Terakhir, pemeriksaan lie detector itu juga akan dilakukan kepada eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (8/9/2022) setelah dirinya diperiksa soal obstruction of justice kasus tersebut besok, Rabu (7/9/2022).
Apa Itu Lie Detector?
Polygraph atau lie detector adalah alat pendeteksi kebohongan yang digunakan dalam penyelidikan polisi atau sejenisnya.
Ketika seseorang menggunakan Polygraph, ada empat hingga enam sensor dipasang pada orang tersebut.
Sinyal dari sensor Polygraph direkam pada grafik yang bergerak.
Sensor biasanya merekam tingkat pernapasan, denyut nadi, tekanan darah, dan keringat dari orang tersebut ketika memberikan pernyataan.
Baik selama dan setelah tes, pemeriksa poligraf dapat melihat grafik dan melihat apakah tanda-tanda vital berubah secara signifikan pada salah satu pertanyaan.
Secara umum, perubahan yang signifikan menunjukkan orang tersebut berbohong, dikutip dari How Stuff Works.
Ketika pemeriksa terlatih menggunakan poligraf, ia dapat mendeteksi kebohongan dengan akurasi tinggi.
Namun, karena interpretasi pemeriksa bersifat subjektif dan orang yang diperiksa dapat bereaksi berbeda terhadap kebohongan, tes poligraf tidak sempurna dan dapat dikelabui. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.