Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum, Eks Kabareskrim dan Penasihat Kapolri Komentari Pemeriksaan Lie Detector Ferdy Sambo CS

Empat tersangka kasus tewasnya Brigadir J diperiksa pakai lie detector, Ferdy Sambo dijadwalkan hari kamis, ini menuai respos dari sejumlah pihak.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Pakar Hukum, Eks Kabareskrim dan Penasihat Kapolri Komentari Pemeriksaan Lie Detector Ferdy Sambo CS
Kolase Tribunnews
kolase foto ilustrasi pemeriksaan pakai lie detector dan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Empat tersangka kasus tewasnya Brigadir J diperiksa pakai lie detector, Ferdy Sambo dijadwalkan hari kamis, ini menuai respos dari sejumlah pihak mulai dari pakar hukum, eks Kabareskrim hingga penasihat Kapolri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Polri memeriksa tersangka kasus pembunuhan Brigadir J menggunakan lie detector menuai komentar banyak pihak.

Pakar Hukum, Eks Kabareskrim hingga Penasihat Kapolri angkat bicara soal pemeriksaan lie detector atau tes uji kebohongan.

Ada yang mengatakan pemeriksaan lie detector tak efektif hingga penyidik disarankan cari alat bukti lain.

Sementara itu saat ini baru empat tersangka yang sudah diperiksa mengunakan lie detector.

Keempat tersangka itu yakni Bharada E, Brigadir RR, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.

Seorang saksi bersama Susi yang adalah Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah Ferdy Sambo juga jalani pemeriksaan lie detector.

Sementara itu Ferdy Sambo baru akan diperiksa pakai lie detector pada Kamis (8/9/2022).

BERITA REKOMENDASI

Putri Candrawathi Diperiksa Pakai Lie Detector, Pakar Hukum Sebut Lebih Baik Polri Cari Alat Bukti

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar turut menanggapi soal pemeriksaan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi yang menggunakan pendeteksi kebohongan atau lie detector.

Abdul mengatakan, kesaksian istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, saat menggunakan lie detector tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti di persidangan.

Pasalnya menurut Abdul, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) para tersangka diberikan hak ingkar oleh hukum, atau hak untuk mengingkari pernyataannya sendiri.

"Menurut saya, itu enggak berpengaruh, karena tersangka oleh hukum saja dikasih hak ingkar. Enggak usah dikasih lie detector, dia mau ngomong apa aja enggak apa-apa," kata Abdul dilansir Kompas.com, Selasa (6/9/2022).


Lebih lanjut Abdul mengatakan, pengingkaran tersebut bisa membuat keterangan para tersangka menjadi berubah-ubah, baik dalam proses pemeriksaan maupun pada persidangan.

"Jadi, dia (para tersangka) mau bohong pun ada legitimasinya, KUHAP itu diberikan dia hak ingkar," imbuh Abdul.

Baca juga: Buat Gaduh dan Dianggap Lembaga Berbahaya, Deolipa Yumara akan Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas