Pakar Hukum, Eks Kabareskrim dan Penasihat Kapolri Komentari Pemeriksaan Lie Detector Ferdy Sambo CS
Empat tersangka kasus tewasnya Brigadir J diperiksa pakai lie detector, Ferdy Sambo dijadwalkan hari kamis, ini menuai respos dari sejumlah pihak.
Penulis: Theresia Felisiani
Oleh karena itu, Abdul menilai lebih baik Polri mengumpulkan alat bukti yang mampu membantah pembelaan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
Dibandingkan harus memeriksa berulang kali tersangka, hingga menggunakan lie detector.
"Betul (lebih baik mengumpulkan alat bukti), karena kalau dia mau bohong pun enggak apa-apa, di undang-undang ada dasarnya juga."
"Bohong itu misalnya membantah mengingkari sesuatu yang dianggap terbukti oleh para saksi tapi dia ingkari, dia tidak dihukum oleh pengingkarannya," ungkap Abdul.
Eks Kabareskrim Sebut Lie Detector untuk Uji Kejujuran Tidak Akurat
Mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi menjelaskan seberapa efektif alat lie detector yang digunakan untuk uji kejujuran Putri Candrawathi.
Awalnya, Ito Sumardi menjelaskan jika Putri Candrawathi berhak menolak untuk menggunakan lie detector.
Pasalnya, menurut Ito Sumardi, alat pendeteksi kebohongan ini memiliki akurasi yang belum pasti.
"Penggunaan dari lie detector bukan bagian dari SCI, jadi di sini penggunaan lie detector ini tidak bisa kita paksakan digunakan pada seseorang untuk digunakan, dia punya hak untuk menolak. Kenapa demikian? Karena akurasi dari alat lie detector ini sampai saat ini belum bisa dijamin 100 persen," jelas Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi, dikutip dari YouTube tvOneNews, yang tayang pada Senin (5/9/2022).
Ito Sumardi menjelaskan jika hasil lie detector nantinya juga tak bisa dijadikan bukti.
"Dan itu (hasil lie detector) tidak bisa dijadikan satu petunjuk bahwa orang tersebut mengaku atau tidak. Orang yang diperiksa mempunyai hak untuk mengingkari ya, itu diatur dalam pasal," lanjutnya.
Menurut Ito Sumardi, alat lie detector juga akan percuma jika digunakan pada residivis.
"Ada juga yang digunakan teknologi baru, seperti hipnoterapi tapi itu juga tidak akurat. Itu tidak bisa dibawa ke Berita Acara yang dibacakan di bawah sumpah. Itu hanya sebuah petunjuk saja," jelasnya lagi.
Ito Sumardi mempersilahkan penyidik untuk menggunakan lie detector pada pemeriksaan kasus pembunuhan Brigadir J.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.