Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Bebas Bersyarat, Hak yang Didapat Eks Jaksa Pinangki, Vonis 10 Tahun Namun Kini Bebas

Terkait eks Jaksa Pinangki, bebas bersyarat merupakan proses pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan, adapun syarat dan tata caranya

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Penjelasan Bebas Bersyarat, Hak yang Didapat Eks Jaksa Pinangki, Vonis 10 Tahun Namun Kini Bebas
Foto kolase Tribunnews.com
Jaksa Pinangki saat dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tangerang (kiri) dan saat menjalani persidangan.//Terkait eks Jaksa Pinangki, berikut penjelasan mengenai bebas bersyarat 

- Surat keterangan bersedia berkerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum;

-  Surat keterangan telah mengikuti program Deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Badan Nasional Penaggulangan Terorisme  ( bagi Narapidana Terrorisme).

Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Lantik 5 Anggota DKPP Periode 2022-2027

Tata Cata Pemberian Pembebasan Bersyarat

Tim pengamat pemasyarakatan lapas merekomendasikan usulan untuk memberikan pembebasan bersyarat bagi narapidana kepada Kepala Lapas.

Usulan itu berdasarkan data narapidana yang telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat tersebut.

Kemudian, Kepala Lapas menyetujui usulan dengan memberikan remisi kepada narapidana.

Setelah disetujui Kepala Lapas, usulan itu diberikan kepada Kepala Kantor Wilayah berdasarkan rekomendasi tim pengamat.

Berita Rekomendasi

Terakhir usulan tersebut di sampaikan kepada Direktur Jendral atas nama Menteri menetapkan pemberian pembebasan bersyarat itu.

(Tribunnews.com/Pondra Puger)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas