Penjelasan Bebas Bersyarat, Hak yang Didapat Eks Jaksa Pinangki, Vonis 10 Tahun Namun Kini Bebas
Terkait eks Jaksa Pinangki, bebas bersyarat merupakan proses pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan, adapun syarat dan tata caranya
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
- Surat keterangan bersedia berkerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum;
- Surat keterangan telah mengikuti program Deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Badan Nasional Penaggulangan Terorisme ( bagi Narapidana Terrorisme).
Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Lantik 5 Anggota DKPP Periode 2022-2027
Tata Cata Pemberian Pembebasan Bersyarat
Tim pengamat pemasyarakatan lapas merekomendasikan usulan untuk memberikan pembebasan bersyarat bagi narapidana kepada Kepala Lapas.
Usulan itu berdasarkan data narapidana yang telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat tersebut.
Kemudian, Kepala Lapas menyetujui usulan dengan memberikan remisi kepada narapidana.
Setelah disetujui Kepala Lapas, usulan itu diberikan kepada Kepala Kantor Wilayah berdasarkan rekomendasi tim pengamat.
Terakhir usulan tersebut di sampaikan kepada Direktur Jendral atas nama Menteri menetapkan pemberian pembebasan bersyarat itu.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.