Penjelasan Bebas Bersyarat, Hak yang Didapat Eks Jaksa Pinangki, Vonis 10 Tahun Namun Kini Bebas
Terkait eks Jaksa Pinangki, bebas bersyarat merupakan proses pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan, adapun syarat dan tata caranya
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Inilah arti pembebasan bersyarat, hak yang diperoleh mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Diketahui, Eks jaksa Pinangki kini resmi bebas setelah mendekam sekira 2 tahun di Lapas Kelas II A, Tangerang.
Sebelumnya, Pinangki telah divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan pada 8 Februari 2021 lalu.
Eks Jaksa Pinangki dinyatakan bersalah setelah menjadi makelar kasus agar terpidana Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara.
Pada Senin 16 Juni 2021 atau 4 bulan kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Artinya masa tahanan Pinangki dipotong alias disunat 6 tahun.
Pada Selasa (6/9/2022), Pinangki akhirnya bebas beryarat setelah menjalani kurungan 2 tahun.
Lantas, apa itu pembebasan bersyarat?
Arti Pembebasan Bersyarat
Pembebasan bersyarat merupakan proses pembinaan bagi Narapidana dan Anak Pidana di luar Rutan atau Lembaga Permasyarakatan.
Setelah narapidana dan anak pidana menjalani di penjara sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya minimal sembilan bulan.
Pembebasan bersyarat ini diberikan untuk warga binaan dengan pidana sama atau lebih dari satu tahun tujuh bulan.
Selain itu, pembebasan bersyarat juga terdapat syarat dan tata cara pemberiannya, dilansir dari lapasbanyuasin.kemenkumham.go.id.
Baca juga: Mantan Istri Bahagia Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Bebas Bersyarat, Segera Lepas Rindu pada Anak
Syarat Pembebasan Bersyarat
- Telah menjalani masa pidana paling singkat dua 2/3 (dua pertiga), dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan;
- Berperilaku baik selama menjalani masa pidana paling singkat sembilan bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
- Telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani (Narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan precursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan HAM yang berat, kejahatan transnasional, dan kejahatan terhadap keamanan negara);
- Telah mengikuti program pembinaan dengan baik;
- Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana;
- Pembebasan bersyarat ini dapat diberikan bagi Anak Negara setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun, sedangkan untuk Dewasa telah menjalani pidana lebih dari 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
Baca juga: September Ceria Para Koruptor, 23 Narapidana Dapat Hak Bebas Bersyarat, Ini Daftarnya
- Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan;
- Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
- Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat terhadap Narapidana;
- Salinan register F dari Kepala Lapas;
- Salinan daftar perubahan dari kepala lapas;
- Surat pernyataan dari Narapidana yang tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum;
- Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah, kepala desa yang menyatakan Narapidana tidak akan melarikan diri dan melakukan perbuatan melanggar hukum;
- Tambahan bagi Narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan precursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan HAM yang berat, kejahatan transnasional, dan kejahatan terhadap keamanan negara harus melampirkan sebagai berikut: