Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Bebas Bersyarat, Hak yang Didapat Eks Jaksa Pinangki, Vonis 10 Tahun Namun Kini Bebas

Terkait eks Jaksa Pinangki, bebas bersyarat merupakan proses pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan, adapun syarat dan tata caranya

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Penjelasan Bebas Bersyarat, Hak yang Didapat Eks Jaksa Pinangki, Vonis 10 Tahun Namun Kini Bebas
Foto kolase Tribunnews.com
Jaksa Pinangki saat dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tangerang (kiri) dan saat menjalani persidangan.//Terkait eks Jaksa Pinangki, berikut penjelasan mengenai bebas bersyarat 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah arti pembebasan bersyarat, hak yang diperoleh mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Diketahui, Eks jaksa Pinangki kini resmi bebas setelah mendekam sekira 2 tahun di Lapas Kelas II A, Tangerang.

Sebelumnya, Pinangki telah divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan pada 8 Februari 2021 lalu.

Eks Jaksa Pinangki dinyatakan bersalah setelah menjadi makelar kasus agar terpidana Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara.

Pada Senin 16 Juni 2021 atau 4 bulan kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Baca juga: Pinangki Bebas Bersyarat, Kejaksaan Agung Sebut Kewenangan Ditjen PAS Kemenkumham

Vonis terhadap Pinangki dipotong menjadi empat tahun penjara dari semula 10 tahun penjara.

Artinya masa tahanan Pinangki dipotong alias disunat 6 tahun.

Pada Selasa (6/9/2022), Pinangki akhirnya bebas beryarat setelah menjalani kurungan 2 tahun.

Berita Rekomendasi

Lantas, apa itu pembebasan bersyarat?

Arti Pembebasan Bersyarat

Pembebasan bersyarat merupakan proses pembinaan bagi Narapidana dan Anak Pidana di luar Rutan atau Lembaga Permasyarakatan.

Setelah narapidana dan anak pidana menjalani di penjara sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya minimal sembilan bulan.

Pembebasan bersyarat ini diberikan untuk warga binaan dengan pidana sama atau lebih dari satu tahun tujuh bulan.

Selain itu, pembebasan bersyarat juga terdapat syarat dan tata cara pemberiannya, dilansir dari lapasbanyuasin.kemenkumham.go.id.

Baca juga: Mantan Istri Bahagia Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Bebas Bersyarat, Segera Lepas Rindu pada Anak

Syarat Pembebasan Bersyarat

  • Telah menjalani masa pidana paling singkat dua 2/3 (dua pertiga), dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan;
  • Berperilaku baik selama menjalani masa pidana paling singkat sembilan bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
  • Telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani (Narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan precursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan HAM yang berat, kejahatan transnasional, dan kejahatan terhadap keamanan negara);
  • Telah mengikuti program pembinaan dengan baik;
  • Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana;
  • Pembebasan bersyarat ini dapat diberikan bagi Anak Negara setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun, sedangkan untuk Dewasa telah menjalani pidana lebih dari 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
  • Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;

Baca juga: September Ceria Para Koruptor, 23 Narapidana Dapat Hak Bebas Bersyarat, Ini Daftarnya

  • Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan;
  • Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
  • Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat terhadap Narapidana;
  • Salinan register F dari Kepala Lapas;
  • Salinan daftar perubahan dari kepala lapas;
  • Surat pernyataan dari Narapidana yang tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum;
  • Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah, kepala desa yang menyatakan Narapidana tidak akan melarikan diri dan melakukan perbuatan melanggar hukum;
  • Tambahan bagi Narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan precursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan HAM yang berat, kejahatan transnasional, dan kejahatan terhadap keamanan negara harus melampirkan sebagai berikut:
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas