Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejarah Hari Ini: 18 Tahun Kasus Kematian Munir Belum Terungkap, Aktivis HAM yang Diracun

Sejarah Hari Ini: 18 tahun kasus kematian Munir belum terungkap, aktivis HAM yang diracuni dengan racun jenis arsenik.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Miftah
zoom-in Sejarah Hari Ini: 18 Tahun Kasus Kematian Munir Belum Terungkap, Aktivis HAM yang Diracun
Warta Kota/henry lopulalan
Istri almarhum Munir, Suciwati (kanan), mengikuti aksi Kamisan ke-552 di Jakarta, Kamis (6/9/2018). Aksi tersebut untuk memeringati 14 tahun meninggalnya aktivis HAM Munir Said Thalib, serta menuntut pemerintah untuk mengungkap aktor-aktor intelektual dibalik pembunuhannya. Warta Kota/henry lopulalan 

Racun itulah yang membuat aktivis HAM itu meninggal dunia.

Setelah dilakukan autopsi, jenazah Munir kemudian dikembalikan ke Indonesia.

Munir Said Thalib dimakamkan di Batu, Malang pada 12 September 2004.

Baca juga: Bulan Depan, Komnas HAM Putuskan Anggota Tim Ad Hoc Penyelidikan HAM Berat Kasus Munir

Pollycarpus Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Munir

Pollycarpus saat menjawab pertanyaan wartawan di Bapas Bandung, Rabu (29/8/2018). TRIBUN JABAR/DANIEL ANDREAND DAMANIK
Pollycarpus saat menjawab pertanyaan wartawan di Bapas Bandung, Rabu (29/8/2018). TRIBUN JABAR/DANIEL ANDREAND DAMANIK (Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)

Kejanggalan dalam kematian Munir ini mendapat perhatian yang sangat besar dari publik.

Setelah setengah tahun berlalu, pada tanggal 18 Maret 2005, Mabes Polri baru menetapkan Pollycarpus Budihari Priyanto sebagai tersangka pembunuhan Munir.

Pembunuhan itu juga diyakini Tim Pencari Fakta (TPF) melibatkan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) dan Garuda Indonesia.

BERITA TERKAIT

Pada tanggal 1 Desember 2005, Pollycarpus dituntut penjara seumur hidup.

Namun Pollycarpus bersaksi tidak pernah mengontak Munir sebelum penerbangan dan sebenarnya hanya basa basi memberikan kursi di kelas bisnis.

Atas pernyataan itulah, pada 20 Desember 2005, Pengadilan Negeri (PN) Jaksel memvonis Pollycarpus hanya dipenjara selama 14 tahun.

Pollycarpus Bebas Murni

Pollycarpus bebas murni pada 29 Agustus 2018.

Namun, Pollycarpus sebenarnya hanya menjalani hukuman penjara selama 8 tahun.

Ia keluar dari penjara Sukamiskin pada November 2014 dan hanya dikenai wajib lapor hingga 29 Agustus 2018.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas