Sejarah Hari Ini: 18 Tahun Kasus Kematian Munir Belum Terungkap, Aktivis HAM yang Diracun
Sejarah Hari Ini: 18 tahun kasus kematian Munir belum terungkap, aktivis HAM yang diracuni dengan racun jenis arsenik.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Miftah
Racun itulah yang membuat aktivis HAM itu meninggal dunia.
Setelah dilakukan autopsi, jenazah Munir kemudian dikembalikan ke Indonesia.
Munir Said Thalib dimakamkan di Batu, Malang pada 12 September 2004.
Baca juga: Bulan Depan, Komnas HAM Putuskan Anggota Tim Ad Hoc Penyelidikan HAM Berat Kasus Munir
Pollycarpus Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Munir
Kejanggalan dalam kematian Munir ini mendapat perhatian yang sangat besar dari publik.
Setelah setengah tahun berlalu, pada tanggal 18 Maret 2005, Mabes Polri baru menetapkan Pollycarpus Budihari Priyanto sebagai tersangka pembunuhan Munir.
Pembunuhan itu juga diyakini Tim Pencari Fakta (TPF) melibatkan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) dan Garuda Indonesia.
Pada tanggal 1 Desember 2005, Pollycarpus dituntut penjara seumur hidup.
Namun Pollycarpus bersaksi tidak pernah mengontak Munir sebelum penerbangan dan sebenarnya hanya basa basi memberikan kursi di kelas bisnis.
Atas pernyataan itulah, pada 20 Desember 2005, Pengadilan Negeri (PN) Jaksel memvonis Pollycarpus hanya dipenjara selama 14 tahun.
Pollycarpus Bebas Murni
Pollycarpus bebas murni pada 29 Agustus 2018.
Namun, Pollycarpus sebenarnya hanya menjalani hukuman penjara selama 8 tahun.
Ia keluar dari penjara Sukamiskin pada November 2014 dan hanya dikenai wajib lapor hingga 29 Agustus 2018.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.