Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejumlah Aktivis HAM Ajukan Permohonan Uji Materil ke MK soal UU Pengadilan HAM

Mereka menggarisbawahi betapa pentingnya peran Indonesia dalam melindungi saudara se-Asia Tenggara.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sejumlah Aktivis HAM Ajukan Permohonan Uji Materil ke MK soal UU Pengadilan HAM
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Tim Universal Hak Asasi Manusia (HAM) mengajukan permohonan ujji materil Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (7/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli dan tokoh Hak Asasi Manusia (HAM) bersama sejumlah organisasi yang tergabung dalam Tim Universal HAM mengajukan permohonan uji materil Undang-Undang (UU) Nomor  26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (7/9/2022).

Pihaknya meminta kepada MK untuk menghapus farasa “oleh warga negara Indonesia” sebagaimana tersebut pada ketentuan Pasal UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Tim Universal HAM menilai ketentuan ini sangat membatasi yurisdiksi peradilan nasional Republik Indonesia dalam menerapkan yurisdiksi universal atas kejahatan paling serius di bawah hukum internasional.

Baca juga: 18 Tahun Munir Dibunuh, Hendardi: Komnas HAM Pilih Jalur Aman, Jokowi Gagal Pahami Kasus Munir

Frasa ini berarti jika terjadi kejahatan HAM di luar wilayah Indonesia, pengadilan dapat dibentuk sepanjang pelakunya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

Pasal tersebut menurut TIM Universal HAM jelas dalam kerangka melindungi orang Indonesia semata, bukan dalam arti setiap orang. Jika, tidak diubah, hal ini tidak sejalan dengan sifat konstitusi yang melindungi HAM secara universal.

Lebih lanjut, Tim Universal HAM megambil contoh pelanggaran HAM di Myanmar yang menurut mereka terabaikan.

BERITA TERKAIT

Mereka menggarisbawahi betapa pentingnya peran Indonesia dalam melindungi saudara se-Asia Tenggara.

Sehingga pihak Tim Universal HAM berharap dengan dihapusnya frasa "oleh warga negara Indonesia," negara dapat mengadili para pelanggar HAM yang masuk ke Indonesia tanpa dibatasi oleh status kewarganegaraan manapun.

“Kita berharap melalui upaya hukum ini pelanggaran HAM di Myanmar khususnya, dan penganggaran lain di dunia itu ketika berkunjung ke Indonesia bisa diadili di Indonesia,” ucap Ketua Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI), Sasmito, selaku bagian dari Tim Universal HAM yang turut mengajukan permohonan.

“Kita ingin memastikan kejahatan HAM itu tidak terjadi di seluruh wilayah lain di dunia, termasuk di Indonesia,” tambahnya.

Adapun para pemohon yang tergabung dalam Tim Universalitas HAM (U-HAM) adalah Mantan Jaksa Agung RI Marzuki Darusman, mantan Ketua KPK Busyro Muqqodas, dan AJI Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas