Syarat Penerima BSU Rp600 Ribu, Harus Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan, Simak Proses Penyalurannya
Syarat penerima dan proses penyaluran BSU Rp 600 ribu, pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta.
Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Hal ini dilakukan setelah pihaknya mengevaluasi proses penyaluran BSU pada tahun-tahun sebelumnya.
"Maka tahun ini, tahun 2022 ini, untuk mempercepat penyalurannya di samping kami salurkan melalui bank-bank Himbara dan BSI, Kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia."
"Pokoknya inginnya cepat saja sampai kepada teman-teman pekerja/buruh," ujar Ida di Jakarta, Selasa (6/9/2022).
5 Juta Data Calon Penerima BSU 2022
Kementerian Ketenagakerjaan menerima 5.099.915 data calon penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan data dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, dan diterima langsung oleh Ida Fauziyah.
"Kita sudah menandatangani MoU dengan Bank Himbara, PT Pos, Bank Syariah Indonesia dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini," ungkap Menaker.
Baca juga: Jadi Syarat Penerima BSU, Begini Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak
Ida mengatakan, setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data.
Penerima BSU Terbanyak dari DKI Jakarta
Diberitakan Kompas.com, Menaker mengatakan, penerima BSU Rp 600 ribu terbanyak berasal dari DKI Jakarta.
Hal ini berdasarkan data pekerja yang diterima oleh Menaker dari BPJS Ketenagakerjaan.
“(Penerima) terbesar, kalau berdasarkan data adalah DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan Sumatera Utara."
"Dari wilayah itu, (Pekerja) di DKI Jakarta penerima terbanyak yakni 2,84 juta penerima,” ungkap Ida dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9 secara virtual, Selasa (6/9/2022).
Ida menyebut, meskipun Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta mencapai Rp 4,7 juta, tapi para pekerja tetap berhak mendapatkan BSU Rp 600 ribu.
Sebab, berdasarkan aturan disebutkan bahwa penerima adalah pemilik upah Rp 3,5 juta atau senilai Upah Minimum Kabupaten/Kota.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Kiki Safitri)