Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tubagus Chaeri Wardana, Susul Kakak Kandungnya Ratu Atut dapat Pembebasan Bersyarat dari Kemenkumham

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawa menjalani bebas bersyarat dan keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Rabu (7/9/2022).

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tubagus Chaeri Wardana, Susul Kakak Kandungnya Ratu Atut dapat Pembebasan Bersyarat dari Kemenkumham
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi alat kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/3/2020). Sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani bebas bersyarat dan keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Rabu (7/9/2022).

Wawan adalah satu dari 23 narapidana korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dari Direktorat Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham.

Kabag Humas Ditjen Pas Rika Aprianti mengatakan ada 23 narapidana tipikor yang dikeluarkan pada 6 September 2022 dari dua lapas.

"Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang," ujarnya, Rabu.

Dilansir dari TribunBanten, Wawan adalah putra dari Jawara Banten, Chasan Sochib.

Wawan adalah adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, yang juga dinyatakan bebas, Selasa (6/9/2022) dari Lapas Kelas IIA Tangerang.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dari 4 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Wawan juga dikenai hukuman berupa denda sejumlah Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Suami Airin Rachmi Diany itu juga dikenai hukuman tambahan berupa uang pengganti.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa uang pengganti sebesar Rp58.025.103.859, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut hartanya akan disita untuk membayar uang pengganti dan apabila hartanya tidak mencukupi uang pengganti tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun," berikut bunyi putusan seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Penjelasan Ditjenpas Soal 23 Napi Koruptor Bebas Berjemaah, Ada Pinangki hingga Ratu Atut Chosiyah

Duduk sebagai ketua majelis Andriani Nurdin dengan anggota Jeldi Ramadhan, Anthon R Saragih, M Lutfi, dan Singgih Budi Prakoso dalam memutus perkara ini.

Kendati diperberat menjadi 7 tahun, dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wawan dinilai tidak terbukti oleh majelis hakim.

"Menyatakan Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Kedua Penuntut Umum," seperti tertuang dalam amar putusan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana 4 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas