Usman Hamid Tolak Masuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Kasus Munir, Komnas HAM Minta Kesediaan Tokoh Lain
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik merespons penolakan Usman Hamid untuk menjadi anggota tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat Munir
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik merespons penolakan mantan Sekretaris Tim Pencari Fakta pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Usman Hamid, untuk menjadi anggota tim ad hoc penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat Munir.
Taufan menyatakan akan meminta kesediaan tokoh lain untuk menjadi anggota tim ad hoc penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat Munir.
"Ya tidak mengapa, kami akan meminta kesediaan yang lain," kata Taufan ketika dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (7/9/2022).
Ketika ditanya pembicaraan sebelumnya dengan Usman terkait hal tersebut, Taufan enggan menanggapi lebih jauh.
Menurutnya lebih baik untuk melihat ke depan dengan mencari anggota tim ad hoc berdasarkan daftar nama yang disodorkan Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM).
Baca juga: Usman Hamid Tolak Jadi Anggota Tim Ad Hoc Dugaan Pelanggaran HAM Berat Kasus Munir
"Mereka (KASUM) mengajukan 19 nama untuk kami pilih," kata Taufan.
Terkini, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia sekaligus mantan sekretaris Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Usman Hamid, menolak penunjukkannya sebagai anggota tim ad hoc penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat kasus Munir oleh Komnas HAM RI.
Pada 7 September 2020, kata dia, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menyampaikan opini hukum atas kasus meninggalnya Munir kepada Komnas HAM, sebagai bagian dari pengaduan resmi.
Tujuannya, kata dia, agar Komnas HAM menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat, sehingga proses penyelidikan berdasarkan UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM bisa segera dilakukan.
Baca juga: Pengalaman Jadi Pertimbangan Komnas HAM Pilih Usman Hamid Masuk Tim Ad Hoc Kasus Munir
"Dua tahun berlalu sejak pendapat hukum dari masyarakat sipil diserahkan, hari ini Komnas HAM mengumumkan pembentukan tim ad hoc setelah sebelumnya membuat tim kajian," kata Usman dalam keterangan resmi Amnesty International Indonesia pada Rabu (7/9/2022).
"Saya mengapresiasi kepercayaan yang diberikan untuk menjadi anggota tim ad hoc tetapi menolak penunjukan ini. Komnas HAM seharusnya segera menetapkan Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Bagi kami, tak ada keraguan lagi bahwa kejahatan ini adalah kejahatan kemanusiaan,” sambung Usman.
Apalagi, lanjut Usman, masa bakti komisioner yang hanya kurang dari dua bulan lagi.
Menurutnya, hal tersebut jelas akan menyulitkan tim ad hoc untuk bekerja secara efektif dan menyeluruh.
"Termasuk bagi para komisioner itu sendiri untuk menindaklanjuti temuannya," kata Usman.