VIDEO Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan Tujuh Anggotanya Resmi Dikurung 30 Hari di SPN Lido
AKP M Fajar dan tujuh anggotanya dipatsuskan selama 30 hari terhitung mulai Selasa (6/9/2022).
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menempatkan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anggotanya di tempat khusus (patsus) di SPN Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
AKP M Fajar dan tujuh anggotanya dipatsuskan selama 30 hari terhitung mulai Selasa (6/9/2022).
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
"Terhitung kemarin untuk delapan personel dari Kanit sampai dengan penyidik pembantu di lakukan patsus selama 30 hari," kata Zulpan.
Zulpan menerangkan selama ditempatkan di patsus, penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya akan segera merampungkan berkas perkara delapan personel tersebut.
Nantinya, sanksi atas pelanggaran Fajar dan jajarannya akan diputuskan dalam proses sidang kode etik.
"Kalau berkas sudah lengkap, akan segera disidang kode etik," jelasnya.
Untuk informasi, AKP M Fajar sendiri ditangkap dalam sebuah OTT oleh Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada Senin (29/8/2022) kemarin di Polsek Penjaringan, Jakarta Utara.
Fajar bersama tujuh orang anggota Unit Reskrim Polsek Penjaringan ditangkap karena dugaan pelanggaran penanganan kasus judi online di wilayahnya.
Kedelapan orang itu lalu diperiksa khusus oleh jajaran Paminal Mabes Polri. Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini juga turut diperiksa meski tidak terbukti dalam pelanggaran anak buahnya.
Untuk itu, Polda Metro masih menunggu hasil rekomendasi dari hasil pemeriksaan AKP Fajar dari Paminal Mabes Polri untuk penanganan selanjutnya. Pemberian sanksi kepada AKP Fajar dkk nantinya akan mengacu pada rekomendasi Biro Paminal.
"Sanksi masih menunggu hasil rekomendasi dari Mabes Polri dan nanti akan dipelajari sama penyidik. Hari Senin kita patsus dan kita periksa secara mendalam," terang Zulpan.
Meksi demikian, Zulpan belum mengetahui perihal nominal uang yang diterima AKP Fajar dkk dari pelaku judi online. Namun, ia akan menginformasikan lebih lanjut usai rekomendasi dari Mabes Polri keluar.
"Nanti dijelaskan nominalnya. Dari Paminal Mabes Polri kan belum diberikan datanya," jelas Zulpan.
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono menyebut penyalahgunaan wewenang AKP M Fajar dan sejumlah orang anggota lain itu dalam penanganan dan penindakan kasus judi online.
"Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online," kata Syahardiantono saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.