Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bansos PBI JK: Syarat, Cara Daftar, dan Alur Pendaftaran di Aplikasi SIKS NG Online

Bansos PBI JK. Berikut ini syarat, cara daftar, dan alur pendaftaran di Aplikasi SIKS NG Online. Bansos diberikan dalam bentuk asuransi kesehatan.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
zoom-in Bansos PBI JK: Syarat, Cara Daftar, dan Alur Pendaftaran di Aplikasi SIKS NG Online
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Ilustrasi kartu Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan. 

3. Selanjutnya, masukkan alamat sesuai dengan data di KTP

4. Lampirkan foto KTP dan swafoto sambil menunjukkan KTP

5. Klik "Buat Akun Baru"

6. Setelah pembuatan akun selesai, pilih menu "Daftar Usulan"

7. Klik "Tambah Usulan"

8. Pendaftar kemudian mengisi data yang tersedia.

9. Pilih jenis bansos, lalu lampirkan foto rumah dan swafoto dengan KTP

Berita Rekomendasi

10. Pendaftaran selesai, petugas akan memproses pengajuan dari pendaftar.

Baca juga: DPR Minta Kelompok Masyarakat Miskin Baru Segera Didata Agar Mendapat Bansos BBM

Alur Pendaftaran Bansos PBI JK melalui Aplikasi SIKS NG Online:

1. Mengunduh Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Surat Permohonan serta ditandatangan Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota

2. Menunggah BAST dan Surat Permohonan di Aplikasi SIKS NG Online

3. Pusdatin Kesos akan memeriksa BAST dan Surat Permohonan.

Jika ditolak, maka dapat mengunggah BAST dan Surat Permohonan ulang.

Jika diterima, maka lanjut ke tahap selanjutnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas