Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditanya Irjen Ferdy Sambo Apakah Berani Tembak Brigadir J, Bripka RR Jawab Tidak Kuat Mental

Karena alasan tidak kuat mental, Bripka RR menolak perintah Irjen Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

Editor: Erik S
zoom-in Ditanya Irjen Ferdy Sambo Apakah Berani Tembak Brigadir J, Bripka RR Jawab Tidak Kuat Mental
WARTA KOTA/YULIANTO
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bripka Ricky Rizal. Bripka Ricky Rizal mengaku tidak kuat mental menembak Brigadir J ketika ditanya keberaniannya oleh Irjen Ferdy Sambo 

Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM juga telah merekomendasikan Polri kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.

Hal tersebut tertuang dalam laporan rekomendasi Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang diserahkan kepada kepolisian pada Kamis (1/9/2022) lalu.

Baca juga: Kapolri Sebut Ferdy Sambo Ucap Saya Ingin Bunuh Yosua Saat Tanya Kesiapan Bharada E Ikut Skenario

"Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap saudari PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan khusus," kata Komisioner Komnas HAM Bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara membacakan rekomendasi di Kantor Komnas HAM, Kamis.

Adapun di kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri telah menetapkan 5 tersangka.

Kasus Brigadir J

Brigadir Joshua (Brigadir J) tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Tidak Dipecat, AKP Dyah Chandrawati Terbukti Tak Profesional Kelola Senjata Api di Kasus Brigadir J

Sambo merupakan dalang yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) menembak Brigadir J.

Berita Rekomendasi

Kejadian penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka Rickry Rizal (Bripka RR) dan Kuat. Bekalangan, Putri juga terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.

Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas