Jadi Ketua DKPP 2022-2027, Heddy Lugito Harap Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Bisa Hilang
Heddy Lugito berharap pelanggaran etik penyelenggara pemilu bisa kian minim bahkan nihil dalam pelaksanaan pesta demokrasi mendatang.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI periode 2022-2027 Heddy Lugito berharap pelanggaran etik penyelenggara pemilu bisa kian minim bahkan nihil dalam pelaksanaan pesta demokrasi mendatang.
Sebab menurutnya, ukuran keberhasilan DKPP selaku lembaga etik bukan pada seberapa banyak menangani pelanggaran.
"Keberhasilan DKPP bukannya menangani banyaknya pelanggaran. Kita yakinkan dari awal, kita concern dari awal agar penyelenggaraan pemilu tidak ada pelanggaran etik. Kalau masih ada pelanggaran etik berarti kita belum berhasil," kata Heddy dalam konferensi pers di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
Ia berharap pelaksanaan pemilu yang sudah berlangsung beberapa kali bisa kian menyadarkan penyelenggara untuk tidak melanggar ketentuan etika dan norma.
Sehingga diharapkan pelanggaran etik di pemilu mendatang, tepatnya Pemilu Serentak 2024 nihil atau paling tidak punya angka pelanggaran yang rendah.
"Jadi itu harapan kita ke depan, sehingga kualitas pemilu kita, penyelenggara pemilu kita menjadi pemilu berkualitas, demokrasi berkualitas dan hasil pemilu kita juga baik," ujarnya.
Baca juga: Heddy Lugito Ditunjuk Jadi Ketua DKPP Periode 2022-2027
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo resmi melantik anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027.
Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 82B tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota DKPP unsur tokoh masyarakat yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (7/9/2022).
Para anggota DKPP yang dilantik tersebut adalah
1. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
2. Ratna Dewi Pettalolo
3. Muhammad Tio Aliansyah
4. Heddy Lugito
5. J. Kristiadi
Usai pelantikan oleh kepala negara, pimpinan DKPP periode 2022-2027 sepakat menunjuk Heddy Lugito sebagai Ketua DKPP untuk periode 5 tahun ke depan. Keputusan ini merupakan hasil dari rapat pleno pemilihan yang digelar oleh formasi baru pimpinan DKPP.
Adapun berdasarkan Pasal 155 ayat (2), DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan hingga laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Untuk perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan Panwaslu LN diselesaikan oleh DKPP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.