Kemenag akan Beri Sanksi Pensantren Gontor Bila Ditemukan Adanya Pembiaran Kekerasan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara terkait kasus penganiayaan di Pesantren Gontor yang menyebabkan salah satu santrinya meninggal.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara terkait kasus penganiayaan di Pesantren Gontor yang menyebabkan salah satu santrinya meninggal.
Menag mengatakan setiap kejadian kekerasan, pelecehan, perundungan, atau apapun yang pertama harua diberi sanksi yaitu pelakunya.
“Pelanggaran norma hukum ya di dalam pesantren atau lembaga pendidikan manapun, yang pertama yang harus diberikan sanksi itu tentu pelakunya. Pelakunya harus diberi sanksi karena itu jelas pelanggaran terhadap hukum,” kata Menag di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Baca juga: Autopsi Jenazah AM Santri Gontor Korban Dilakukan Tertutup, Hanya Petugas dan Keluarga yang Melihat
Selain itu, kata Menag, yang harus ditelusuri apakah lembaga pendidikan atau pesantren tersebut lalai sehingga peristiwa pelanggaran hukum tersebut terjadi.
Apabila lalai atau bahkan sistematis sehingga peristiwa tersebut terjadi maka pihaknya akan memberikan sanksi kepada pesantren tersebut.
“Kalau memang sistematis, disengaja, sehingga anak-anak bisa diperlakukan demgan bebas seperti itu gitu ya, tentu kita akan berikan sanksi, manapun itu, lembaga pendidikan manapun selama di bawah Kementerian Agama, saya kira itu prinsip dasarnya di kementerian begitu,” katanya.
Sebelumnya seorang Ibu asal Palembang bernama Soimah akhir-akhir ini menjadi sorotan publik lantaran mengadu di media sosial bahwa anaknya yang berinisial AM dan berusia 17 tahun meninggal tidak wajar di Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Darussalam Gontor 1, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Awalnya AM disebutkan tewas karena kelelahan saat mengikuti kegiatan di pondok pesantren yang terletak di Ponorogo, Jawa Timur itu.
Namun belakangan terungkap, korban tewas lantaran dianiaya.
Indikasi tindak kekerasan diperkuat saat keluarga sempat melihat kain kafan yang dipakaikan ke jenazah korban berlumuran darah.
Sehingga perlu diganti sebanyak dua kali sebelum akhirnya dimakamkan.