Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Bapak dan Anak Sebagai Tersangka Kasus Suap di Mamberamo Tengah Papua

KPK menetapkan bapak dan anak Simon Pampang dan Jusieandra Pribadi Pampang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Mamberamo Tengah, Papua.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Tetapkan Bapak dan Anak Sebagai Tersangka Kasus Suap di Mamberamo Tengah Papua
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bapak-anak, Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Pampang dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang sebagai tersangka kasus dugaan suap berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. 

"RHP kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan SP (Simon Pampang), JPP (Jusieandra Pribadi Pampang), dan MT (Marten Toding) dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada SP, JPP dan MT," ungkap Karyoto.

KPK menengarai Jusieandra mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp217,7 miliar, di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan, Simon diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan nilai 179,4 miliar.

"Adapun MT mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar," ucap Karyoto

Karyoto mengatakan, realisasi pemberian uang pada Ricky dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan Ricky.

Adapun besaran uang yang diberikan oleh para tersangka dimaksud kepada pada Ricky selaku Bupati sekira Rp24,5 miliar.

Baca juga: KPK Telusuri Transaksi Perbankan Bupati Mamberamo Tengah di Bank Papua

"Terkait jabatannya, RHP diduga juga menerima uang dari beberapa pihak lainnya, yang jumlahnya masih terus kami dalam pada proses penyidikan ini," ujar Karyoto.

Para pemberi, Simon, Jusieandra, dan Marten disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Sementara, Ricky sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas