Syarat Penerima BSU 2022 dari Kemnaker, Simak Tata Cara Pemberian dan Tanggal Cairnya
Simak syarat penerima BSU 2022 dari Kemenaker yang di rencanakan cair pekan ini, serta tata cara pemberiannya yang melalui beberapa bank dan pos.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Miftah
- Pekerja yang upah minimum kabupaten/kota (UMK)-nya lebih besar dari Rp 3,5 juta, menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.
Penerima BSU 2022 diprioritaskan bagi pekerja yang tidak menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Baca juga: CEK PENERIMA BSU 2022 Rp 600 Ribu yang Cair Pekan Ini, Ditransfer ke Rekening 5 Bank
Tata Cara Pemberian BSU 2022
Alur pemberian BSU 2022 tercantum pada pasal 7 dan 8, Permenaker No 10 Tahun 2022.
Setelah data yang sesuai persyaratan penerima BSU sudah di terima oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian BPJS Ketenagakerjaan akan menvalidasi data dari para calon penerima BSU 2022.
Setelah data tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, kemudian diberikan kepada Kemenaker.
Pemberian BSU 2022 akan disaluran melalui beberapa Bank atau Pos yang tercantum pada pasal 8 antara lain:
1. Bank Negara Indonesia (BNI)
2. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
3. Bank Tabungan Negara (BTN)
4. Bank Mandiri
5. Bank Syariah Indonesia
6. Pos Indonesia