Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Penerima BSU 2022 dari Kemnaker, Simak Tata Cara Pemberian dan Tanggal Cairnya

Simak syarat penerima BSU 2022 dari Kemenaker yang di rencanakan cair pekan ini, serta tata cara pemberiannya yang melalui beberapa bank dan pos.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Miftah
zoom-in Syarat Penerima BSU 2022 dari Kemnaker, Simak Tata Cara Pemberian dan Tanggal Cairnya
kemnaker.go.id
Kemnaker upayakan BSU 2022 sebesar Rp 600 ribu bisa cair minggu ini - Simak syarat penerima BSU 2022 dari Kemnaker yang di rencanakan cair pekan ini. 

- Pekerja yang upah minimum kabupaten/kota (UMK)-nya lebih besar dari Rp 3,5 juta, menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.

Penerima BSU 2022 diprioritaskan bagi pekerja yang tidak menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Baca juga: CEK PENERIMA BSU 2022 Rp 600 Ribu yang Cair Pekan Ini, Ditransfer ke Rekening 5 Bank

Tata Cara Pemberian BSU 2022

Alur pemberian BSU 2022 tercantum pada pasal 7 dan 8, Permenaker No 10 Tahun 2022.

Setelah data yang sesuai persyaratan penerima BSU sudah di terima oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian BPJS Ketenagakerjaan akan menvalidasi data dari para calon penerima BSU 2022.

Setelah data tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, kemudian diberikan kepada Kemenaker.

Berita Rekomendasi

Pemberian BSU 2022 akan disaluran melalui beberapa Bank atau Pos yang tercantum pada pasal 8 antara lain:

1. Bank Negara Indonesia (BNI)

2. Bank Rakyat Indonesia (BRI)

3. Bank Tabungan Negara (BTN)

4. Bank Mandiri

5. Bank Syariah Indonesia

6. Pos Indonesia

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas