Syarat Penerima BSU 2022 dari Kemnaker, Simak Tata Cara Pemberian dan Tanggal Cairnya
Simak syarat penerima BSU 2022 dari Kemenaker yang di rencanakan cair pekan ini, serta tata cara pemberiannya yang melalui beberapa bank dan pos.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Diketahui Kemnaker telah menentukan syarat penerima BSU yang dikabarkan cair bulan September 2022 ini.
Ketentuan syarat penerima BSU tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 10 Tahun 2022.
Pada Pasal 3 Permenaker tersebut terdapat beberapa syarat yang dapat menjadi acuan apakah calon penerima berhak atas BSU dari Kemnaker.
Lalu apa syarat-syaratnya penerima BSU sebesar Rp 600 ribu dari Kemnaker itu?
Baca juga: BSU Rp 600 Ribu Cair Minggu Ini di Bulan September 2022, Simak Tanggal dan Syaratnya
Adapun beberapa syarat bab penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
4. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri.
Syarat-syarat tersebut diperinci pada pasal 4, Permenaker No 10 Tahun 2022.
Adapun ketentuan rincian penerima BSU 2022 sebagai berikut:
- Gaji/upah yang dimaksud merupakan Gaji/Upah terakhir yang
dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan terdiri atas upah pokok dan
tunjangan tetap.