VIDEO Bila Ditemukan Adanya Pembiaran Kekerasan, Kemenag akan Beri Sanksi ke Pensantren Gontor
kata Menag Yaqut Cholil Qoumas, yang harus ditelusuri apakah lembaga pendidikan atau pesantren tersebut lalai sehingga terjadi pelanggaran hukum
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyoroti kasus penganiayaan di Pesantren Gontor yang menyebabkan seorang santrinya meninggal.
Yaqut Cholil Qoumas mengatakan setiap kejadian kekerasan, pelecehan, perundungan, atau apapun yang pertama harus diberi sanksi yaitu pelakunya.
Menag menegaskan hal itu di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
“Pelanggaran norma hukum ya di dalam pesantren atau lembaga pendidikan manapun, yang pertama yang harus diberikan sanksi itu tentu pelakunya."
"Pelakunya harus diberi sanksi karena itu jelas pelanggaran terhadap hukum,” tegas Yaqut Cholil Qoumas.
Selain itu, kata Menag, yang harus ditelusuri apakah lembaga pendidikan atau pesantren tersebut lalai sehingga peristiwa pelanggaran hukum tersebut terjadi.
Apabila lalai atau bahkan sistematis sehingga peristiwa tersebut terjadi maka pihaknya akan memberikan sanksi kepada pesantren tersebut.
“Kalau memang sistematis, disengaja, sehingga anak-anak bisa diperlakukan dengan bebas seperti itu gitu ya, tentu kita akan berikan sanksi, manapun itu, lembaga pendidikan manapun selama di bawah Kementerian Agama, saya kira itu prinsip dasarnya di kementerian begitu,” katanya.
Sebelumnya seorang Ibu asal Palembang bernama Soimah akhir-akhir ini menjadi sorotan publik lantaran mengadu di media sosial bahwa anaknya yang berinisial AM dan berusia 17 tahun meninggal tidak wajar di Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Darussalam Gontor 1, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Awalnya AM disebutkan tewas karena kelelahan saat mengikuti kegiatan di pondok pesantren yang terletak di Ponorogo, Jawa Timur itu.
Namun belakangan terungkap, korban tewas lantaran dianiaya.
Indikasi tindak kekerasan diperkuat saat keluarga sempat melihat kain kafan yang dipakaikan ke jenazah korban berlumuran darah.
Sehingga perlu diganti sebanyak dua kali sebelum akhirnya dimakamkan.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.