Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wamenkumham soal Bebasnya Pinangki Jadi Sorotan Publik: Kita Memberikan Sesuai Aturan

Edward mengatakan apa yang dilakukan Kemenkumham melalui Dirjen Pemasyarakatan sudah mengacu ke aturan yang berlaku, yakni UU Nomor 22 Tahun 2022

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Wamenkumham soal Bebasnya Pinangki Jadi Sorotan Publik: Kita Memberikan Sesuai Aturan
Tribunnews.com
Kolase foto Pinangki Sirna Malasari. 

Tak hanya mereka berdua, terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih, Mirawati Basri, juga turut bebas bersyarat.

Ratu Atut, Pinangki, Suryadharma Ali, Zumi Zola, dan Patrialis Akbar (searah jarum jam).
Ratu Atut, Pinangki, Suryadharma Ali, Zumi Zola, dan Patrialis Akbar (searah jarum jam). (TRIBUNNEWS.com Herudin/Irwan Rismawan)

Pembebasan ketiga terpidana korupsi wanita itu berbarengan dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten, Masjuno, mengatakan Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.

"Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," kata Masjuno.

Diketahui, Pinangki divonis bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). Saat itu, Djoko statusnya buron. 

Namun, usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.

Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

BERITA REKOMENDASI

Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. 

Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas