Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wamenkumham soal Bebasnya Pinangki Jadi Sorotan Publik: Kita Memberikan Sesuai Aturan

Edward mengatakan apa yang dilakukan Kemenkumham melalui Dirjen Pemasyarakatan sudah mengacu ke aturan yang berlaku, yakni UU Nomor 22 Tahun 2022

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Wamenkumham soal Bebasnya Pinangki Jadi Sorotan Publik: Kita Memberikan Sesuai Aturan
Tribunnews.com
Kolase foto Pinangki Sirna Malasari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Oemar Sharif Hiariej merespons soal banyak kritik publik terhadap bebas bersyaratnya terpidana penerima suap dari buron kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra sekaligus mantan Jaksa, Pinangki Sirna Malasari.

Edward mengatakan apa yang dilakukan Kemenkumham melalui Dirjen Pemasyarakatan sudah mengacu ke aturan yang berlaku, yakni UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Kami tidak lihat case by case, tetapi segala sesuatu yang menjadi standar kita adalah aturan hukum," kata Edward di Istana Merdeka, Kamis (8/9/2022).

Edward mengatakan UU baru tersebut memang seperti  blessing in disguise, yang dalam pengertian bahwa UU Pemasyarakatan ini dia sejalan dengan putusan Mahkamah Agung.

Diketahui, MA telah mengabulkan judicial review atas PP Nomor 99 Tahun 2012 terhadap Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

MA menilai aturan itu tidak berlaku karena tidak sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 yang menjadi aturan induknya.

"Jadi kita straight to the rule kepada UU yang baru disahkan pada bulan Juli lalu. Itu saja sebetulnya terkait dengan remisi, pembebasan bersyarat maupun asimilasi," ujar dia.

BERITA TERKAIT

Dia kembali menegaskan soal pemberian pembebasan bersyarat, asimilasi, maupun remisi.

"Kemenkumham dalam hal ini Dirjen Pemasyarakatan pegangannya hanya 1, yaitu regulasi yang ada (UU Nomor 22 Tahun 2022)," ujar Edward.

"Sekali lagi UU Nomor 22 tahun 2022 itu mengembalikan semua hak dari seorang terpidana tanpa suatu diskriminasi, fan itu kan menjadi hukum yang positif. Jadi kita memberikan sesuai aturan," pungkas Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM itu.

Baca juga: 23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat Secara Bersamaan, MAKI Kecewa Banyaknya Remisi

Sebelumnya, Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat. 

Mantan jaksa itu tak lagi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang.

"Iya betul," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, kepada Tribunnews.com saat dikonfirmasi bebas bersyarat Pinangki, Selasa (6/9/2022).

Selain Pinangki, mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk sekali eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero), Desi Arryani, juga bebas bersyarat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas