Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Beri Kesempatan Rektor Universitas Lampung Karomani Ungkap Keterlibatan Pihak Lain

KPK memberikan kesempatan pada Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPK Beri Kesempatan Rektor Universitas Lampung Karomani Ungkap Keterlibatan Pihak Lain
Tribunnews/JEPRIMA
Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani (KRM) mengenakan rompi orange seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila di Gedung Merah Putih Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022). KPK mengamankan 8 orang di wilayah Lampung, Bandung dan Bali diantaranya Rektor Universitas Lampung periode 2020 s/d 2024 KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung HY, Ketua Senat Universitas Lampung MB, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung BS, Dosen ML, Dekan fakultas Teknik Universitas Lampung HF, Ajudan KRM ART dan Swasta AD usai menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kesempatan pada Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.

"Bila tersangka KRM (Karomani) akan terbuka dan berterus terang serta mengetahui ada dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, silakan sampaikan langsung di hadapan tim penyidik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (10/9/2022).

Ali memastikan keterangan Karomani dapat menjadi bahan penilaian majelis hakim nanti pada saat proses di persidangan.

Keterangan Karomani, lanjut Ali, juga berguna agar penanganan perkaranya bisa berjalan efektif dan segera lengkap berkas perkaranya, sehingga bisa segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak dimaksud.

"KPK tentu masih terus mendalami dan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unila tersebut," katanya.

Ali mengatakan penelusuran pihak lain merupakan komitmen KPK untuk menuntaskan setiap penanganan perkara, sekaligus komitmen KPK untuk ikut berkontribusi dalam mendorong reformasi pendidikan yang antikorupsi.

Berita Rekomendasi

"KPK berharap pihak-pihak terkait kooperatif dalam proses penyidikan tersebut," kata dia.

KPK berharap penanganan perkara ini menjadi pemicu bagi dunia pendidikan untuk terus melakukan perbaikan sistem pada tata kelola.

Sebagaimana yang terus didorong KPK melalui upaya pencegahan dan pendidikan.

"KPK pasti akan menyampaikan kepada masyarakat progresnya nanti sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kerja-kerja KPK kepada publik," ujar Ali.

Baca juga: KPK Dalami Peran Kemendikbud Ristek di Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung

Karomani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (20/82022) di Bandung.

Ia kemudian ditetapkan menjadi tersangka penerima suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022.

KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai penerima suap.

Sementara sebagai pemberi suap adalah Andi Desfiandi yang disebut berasal dari pihak swasta.

Karomani cs disebut menerima suap dengan total sekitar Rp5 miliar.

KPK menduga Karomani dkk membanderol tarif jalan pintas masuk Unila ini dengan harga Rp100 juta hingga Rp350 juta.

KPK mensinyalir Karomani menerima uang lebih dari satu orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas