KPK Pertimbangkan Limpahkan Kasus Suap Surya Darmadi ke Kejagung Dengan Alasan Ini
(KPK) mempertimbangkan untuk melimpahkan kasus dugaan suap pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi ke Kejaksaan Agung (Kejagung)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk melimpahkan kasus dugaan suap pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Diketahui, KPK menangani kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 yang menjerat Surya alias Apeng.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut di internal KPK.
"Kalau saya, Pak Alex (Wakil Ketua KPK Alexander Marwata) pun sependapat. Lebih baik dilimpahkan, mana yang lebih komprehensif, saya rasa di Kejaksaan lebih komprehensif," kata Karyoto di Jakarta, Sabtu (10/9/2022).
Ia menjelaskan, hal tersebut dilakukan juga untuk menghindari tumpang tindih penanganan perkara.
Kejagung diketahui sedang memproses hukum Surya terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Proses hukum sedang berjalan di pengadilan.
"Kita lagi koordinasi dulu, akan kita koordinasikan ke arah situ," ujar Karyoto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan belum mengetahui rencana KPK tersebut.
"Kita belum ada informasi mengenai hal itu," ujar Ketut.
Pada 2019, KPK menetapkan Surya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Proses hukum ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan.
Surya diduga menyuap Annas Maamun dengan uang Rp3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.
Baca juga: Didakwa Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Surya Darmadi: Saya Lihat Angkanya, Saya Setengah Gila
Dalam kasus tersebut, anak usaha PT Duta Palma Group yakni PT Palma Satu dan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sementara itu, Surya saat ini tengah diadili atas kasus dugaan korupsi dan TPPU yang diproses oleh Kejagung.
Ia didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun). Jika di total seluruhnya mencapai Rp86.547.386.723.891 (Rp86 triliun).