ALASAN Bripka RR Belum Ajukan Justice Collaborator hingga Rencana LPSK Lakukan Asesmen Psikologi
Kuasa Hukum Bripka RR sebut taka ada tekanan dan intervensi kepada kliennya, jadi pengajuan Justice Collaborator dirasa belum diperlukan
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Zena Dinda Defega, Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal (Brigadir RR) menjelaskan saat ini kliennya belum mengajukan diri sebagai Justice Collaborator atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Alasannya, kata Zena, Bripka RR tidak merasa ada tekanan atau intervensi dari manapun.
Zena menyakini kliennya telah memberikan keterangan dengan jujur kepada penyidik.
Apalagi, lanjut Zena, pada tes lie detector pertama tidak ditemukan indikasi keterangan bohong Bripka RR.
"(Saat ini) masih belum (untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator)."
"Kita masih untuk melihat perkembangannya, bagaimana kedepannya, apakah nanti ada ancaman atau tidak."
"Tapi karena sampai saat ini Bripka Ricky sudah berbicara jujur danmsampai saat ini juga tidak ada ancaman ataupun tekanan dari pihak manapun, jadi Menurut kami belum (mengajukan sebagai Justice Collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," kata Zena dikutip dari Kompas Tv, Sabtu (10/9/2022).
Baca juga: Kondisi Terkini Bharada E: Lebih Religius dan Berharap Bisa Bertemu Orang Tua
Zena mengklaim pihak Bripka RR itu sudah sangat terbuka dan tak menutup-tutupi kejadian sebenarnya.
"Dan tidak ada lagi skenario awal dari bapak FS (Ferdy Sambo) sebelumnya, jadi untuk apa untuk mengajukan Justice Collaborator, karena sampai saat ini dia masih merasa aman dan merasa sudah jujur apa adanya dan tidak ada lagi yang ditutupi," jelas Zena.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Bripka RR mengiyakan skenario Ferdy Sambo.
Yakni pengakuannya adanya peristiwa tembak-menembak ya terjadi antara Bharada E dengan Brigadir J.
Namun sekarang Bripka RR sudah jujur mengatakan tidak ada tembak-menembak dalam peristiwa itu, tapi yang ada adalah peristiwa penembakan.
"Iya keterangannya sama (dengan Bharada E), artinya sudah tidak ada tembak-menembak, yang katanya Ibu (Putri Candrawathi) teriak, itu juga tidak ada," sambung Zena.
Sementara itu, soal pelecehan seksual yang terjadi pada Putri Candrawathi, Zena menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.