Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kamaruddin Duga Komnas HAM Dibayar untuk Beri Rekomendasi soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

Kamaruddin menduga ada pihak-pihak lain yang memang dibayar untuk bicara soal adanya pelecehan seksual, termasuk menduga Komnas HAM

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kamaruddin Duga Komnas HAM Dibayar untuk Beri Rekomendasi soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi
Tangkap Layar Kompas Tv
Kamaruddin menduga ada pihak-pihak lain yang memang dibayar untuk bicara soal adanya pelecehan seksual, termasuk menduga Komnas HAM. 

Komnas HAM Beri Rekomendasi Pelecehan Seksual

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menjelaskan alasan pihaknya memberikan rekomendasi atas adanya dugaan pelecehan seksual kepada Polri.

Taufan menyebut bahwa hal ini adalah isu hak asasi manusia (HAM) yang perlu diungkap kebenarannya dengan pembuktian -pembuktian.

Meskipun Dirtipidum Bareskrim Polri telah mengatakan tak ada pelecehan seksual dan Putri Candrawathi telah dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Taufan menjelaskan rekomendasi dugaan pelecehan seksual laporan Putri Candrawathi bukanlah tentang pengungkapan motif tetapi karena isu HAM.

“Saya tidak melihat itu sebagai motif, sebagai isu hak asasi manusia. Kekerasan seksual itu hak asasi manusia,” kata Taufan dalam program Rosi yang tayang di YouTube Kompas TV, Jumat (9/9/2022).

Tidak hanya isu HAM, Taufan menyebut rekomendasi ini juga demi pemulihan nama Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.

Berita Rekomendasi

Tentu hal ini perlu adanya pembuktian oleh kepolisian.

“Ada orang yang mengklaim dirinya sebagai korban, sebaliknya ada orang yang diklaim sebagai pelaku. Harus dibuktikan.”

“Makanya cara satu-satunya untuk memulihkan nama baiknya (Brigadir J) dengan cara ilmiah," kata Taufan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas