Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kamaruddin Simanjuntak: Pelecehan Brigadir J Tak Terbukti Menurut Brigjen Andi Rian dan Komjen Agus

Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, curiga Komnas HAM dibayar untuk mengatakan adanya dugaan pelecehan seksual.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kamaruddin Simanjuntak: Pelecehan Brigadir J Tak Terbukti Menurut Brigjen Andi Rian dan Komjen Agus
KOMPAS.com KRISTIANTO PURNOMO/ISTIMEWA
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Brigadir J. Diketahui Kamaruddin Simanjuntak heran mengapa dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi kembali menggaung. 

Kasus dugaan kekerasan seksual atau pelecehan yang dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) terhadap Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, terus menggaung.

Polri pun mengatakan akan memproses dugaan kekerasan seksual Brigadir J terhadap istri jenderal eks Kadiv Propam Polri tersebut.

Namun, dengan adanya suatu persyaratan.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan kasus dugaan pelecehan tersebut bisa diproses sepanjang didukung alat bukti yang cukup.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga kuat adanya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang.

Baca juga: Bripka RR Tolak Permintaan Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J, Kini Balik Arah dari Skenario

Disebutkan Komnas HAM, peristiwa kekerasan seksual tersebut dilakukan pada 7 Juli 2022.

"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Kamis (1/9/2022) lalu

Berita Rekomendasi

Pernyataan spekulasi Komnas HAM tersebut mengundang banyak tanggapan, termasuk kritik.

Seolah disebut-sebut, Komnas HAM telah 'menghidupkan' kembali isu pelecehan seksual tersebut.

Padahal kasus dugaan pelecehan Istri Ferdy Sambo yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi terhadap Brigadir J dihentikan polisi karena tidak ditemukan unsur pidana.

Alat Bukti

Komjen Agus Andrianto mengatakan sepanjang ada alat bukti yang cukup, dugaan kasus pelecehan seksual dapat diproses.

"Sepanjang didukung dengan alat bukti ya kami proses," kata Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/9/2022), dikutip Tribunnews dari Kompas TV.

Komjen Agus pun menyayangkan dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi itu tidak dilaporkan yang bersangkutan atau pun Ferdy Sambo ke polres setempat.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas