Kamaruddin Simanjuntak: Pelecehan Brigadir J Tak Terbukti Menurut Brigjen Andi Rian dan Komjen Agus
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, curiga Komnas HAM dibayar untuk mengatakan adanya dugaan pelecehan seksual.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
Lantaran dirinya hanya menyaksikan dari video adegan rekonstruksi yang disiarkan oleh media.
Maka praktisnya tidak ada dasar untuk menilai, lanjut Reza Indragiri, apakah masalah kekerasan seksual itu juga direkonstruksikan atau tidak.
“Apakah kekerasan seksual itu sungguh-sungguh ada atau tidak, saya tidak bisa menakar dari apa yang saya simak di layar kaca,” lanjutnya.
Lantas, apakah mungkin Brigadir J ini melakukan pelecehan seksual terhadap istri seorang jenderal?
Soal dugaan kekerasan seksual tersebut, Komnas Perempuan diketahui menggunakan teori relasi kuasa.
Menurut Reza, kekerasan seksual dilakukan terhadap pihak yang kuat kepada pihak yang lemah, dilakukan pihak yang dominan terhadap pihak yang submisif, dilakukan pihak yang Superior terhadap pihak yang inferior.
“Dari dua nama tersebut yaitu mendiang Brigadir J dan PC (Putri Candrawathi) kira-kira siapa yang dominan? Kira-kira siapa yang berkuasa? Kira-kira siapa yang Superior?”
“Menurut saya, seorang Brigadir tampaknya sangat amat sulit mendapatkan posisi atau mendapatkan status sosok yang Superior,” terang Reza.
Sehingga, lanjut Reza Indragiri, andaikan teori relasi kuasa tetap harus diterapkan dalam kasus tersebut, justru dirinya tidak bisa membayangkan kalau Brigadir J sebagai pelaku kekerasan seksual.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Tito Dirhantoro)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.