Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kamaruddin Simanjuntak: Pelecehan Brigadir J Tak Terbukti Menurut Brigjen Andi Rian dan Komjen Agus

Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, curiga Komnas HAM dibayar untuk mengatakan adanya dugaan pelecehan seksual.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kamaruddin Simanjuntak: Pelecehan Brigadir J Tak Terbukti Menurut Brigjen Andi Rian dan Komjen Agus
KOMPAS.com KRISTIANTO PURNOMO/ISTIMEWA
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Brigadir J. Diketahui Kamaruddin Simanjuntak heran mengapa dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi kembali menggaung. 

TRIBUNNEWS.COM - Soal dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) kepada Putri Candrawathi terus menggaung.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga kuat adanya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

Disebutkan Komnas HAM, peristiwa kekerasan seksual tersebut dilakukan pada 7 Juli 2022.

"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Kamis (1/9/2022).

Pernyataan spekulasi Komnas HAM tersebut mengundang banyak tanggapan, termasuk kritik.

Baca juga: Pengakuan Krusial Bharada E: Saya Penembak Pertama, Ferdy Sambo Menembak Terakhir

Seolah disebut-sebut, Komnas HAM telah 'menghidupkan' kembali isu pelecehan seksual tersebut.

Hal tersebut pun membuat Kamaruddin Simanjuntak merasa heran, bahkan dirinya menuding Komnas HAM telah diberi ‘amplop’ mengatakan soal dugaan pelecehan seksual tersebut.

Berita Rekomendasi

“Jadi Komnas HAM, Komnas Perempuan, Kompolnas itu harus kita waspadai, mengapa mereka ini mengatakan dugaan pelecehan seksual padahal sudah di SP3-kan,” ujarnya, dikutip Tribunnews dari YouTube Kompas TV, Minggu (11/9/2022).

Disebutkannya, bahkan pelecahan seksual tersebut tidak terbukti menurut Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agus Andrianto dan Dirtipidum, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Andi Rian Djajadi.

“Laporan mengenai pelecehan seksual itu tidak terbukti, tidak ditemukan buktinya atau tidak terjadi menurut Dirtipidum Bareskrim Polri maupun Kabareskrim Polri,” tuturnya lagi.

Namun, yang terjadi hanya pembunuhan berencana, kata Kamaruddin Simanjuntak.

Pihaknya pun menduga, Komnas HAM dan pihak-pihak terkait yang menyebut soal dugaan pelecehan seksual telah melalui semacam kontrak, juga menerima ‘amplop’.

“Mungkin atau diduga mereka melakukan kontrak di awal, jadi harus mengatakan itu (dugaan pelecehan seksual), dan dibalik kontrak itu mungkin ada prestasi, jadi kalau tidak mengucapkan itu mungkin akan ada wanprestasi,” kata Kamaruddin.

Komjen Agus Andrianto Bicara Isu Pelecehan terhadap Putri Candrawathi

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (IST)

Kasus dugaan kekerasan seksual atau pelecehan yang dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) terhadap Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, terus menggaung.

Polri pun mengatakan akan memproses dugaan kekerasan seksual Brigadir J terhadap istri jenderal eks Kadiv Propam Polri tersebut.

Namun, dengan adanya suatu persyaratan.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan kasus dugaan pelecehan tersebut bisa diproses sepanjang didukung alat bukti yang cukup.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga kuat adanya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang.

Baca juga: Bripka RR Tolak Permintaan Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J, Kini Balik Arah dari Skenario

Disebutkan Komnas HAM, peristiwa kekerasan seksual tersebut dilakukan pada 7 Juli 2022.

"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Kamis (1/9/2022) lalu

Pernyataan spekulasi Komnas HAM tersebut mengundang banyak tanggapan, termasuk kritik.

Seolah disebut-sebut, Komnas HAM telah 'menghidupkan' kembali isu pelecehan seksual tersebut.

Padahal kasus dugaan pelecehan Istri Ferdy Sambo yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi terhadap Brigadir J dihentikan polisi karena tidak ditemukan unsur pidana.

Alat Bukti

Komjen Agus Andrianto mengatakan sepanjang ada alat bukti yang cukup, dugaan kasus pelecehan seksual dapat diproses.

"Sepanjang didukung dengan alat bukti ya kami proses," kata Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/9/2022), dikutip Tribunnews dari Kompas TV.

Komjen Agus pun menyayangkan dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi itu tidak dilaporkan yang bersangkutan atau pun Ferdy Sambo ke polres setempat.

Akibatnya, tidak ada olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan terjadinya pelecehan seksual itu.

Termasuk juga tidak ada pengambilan bukti-bukti terkait peristiwa tersebut.

Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Keterangan Bharada E soal Ikut Menembak Brigadir J

"Sayangnya mereka tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian (Polres), sehingga tak ada olah TKP dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian tersebut,” ujar dia.

Komjen Agus menegaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasa Seksual (UU TPKS) sedikit menyulitkan penyidikan.

Namun, ia menuturkan, apapun yang dinarasikan, harus didukung alat bukti yang ada.

“Apapun yang dinarasikan bagi kami penyidik ya harus didukung alat bukti yang ada,” ucap Agus.

Putri Candrawathi Disebut Gonta-ganti Keterangan, Reza Indragiri: Mana Kebenaran Mana Kepalsuan

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Brigadir J
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Brigadir J (KOMPAS.com KRISTIANTO PURNOMO/ISTIMEWA)

Pengamat Psikologi Forensik, Reza Indragiri, menyoroti soal adanya dugaan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) terhadap Putri Candrawathi.

Reza Indragiri menyebut terdapat inkonsistensi dari keterangan Putri Candrawathi terkait dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.

Sehingga menurutnya, sulit ditakar mana kebenaran dan kepalsuan.

“Dengan segala hormat Putri Candrawathi tampaknya merupakan salah satu pihak yang dalam kasus ini yang bergonta-ganti keterangan, sehingga sulit untuk ditakar mana kebenaran mana kepalsuan,” ungkapnya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (5/9/2022).

Baca juga: Ada Orang Ketiga Diduga Ikut Tembak Brigadir J, Komnas HAM Curigai Putri Candrawathi atau Om Kuat

Reza Indragiri mengaku skeptis akan kejujuran dan kelurusan klaim Putri Candrawathi sebagai korban kekerasan seksual.

Namun, tetap hal tersebut menjadi tugas kepolisian untuk melakukan investigasi terhadap klaim Putri Candrawathi tersebut.

Sementara itu, kalau diamati dari proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J tempo hari, belum dapat terlihat adakah kekerasan seksual itu terjadi.

Lantaran dirinya hanya menyaksikan dari video adegan rekonstruksi yang disiarkan oleh media.

Maka praktisnya tidak ada dasar untuk menilai, lanjut Reza Indragiri, apakah masalah kekerasan seksual itu juga direkonstruksikan atau tidak.

“Apakah kekerasan seksual itu sungguh-sungguh ada atau tidak, saya tidak bisa menakar dari apa yang saya simak di layar kaca,” lanjutnya.

Lantas, apakah mungkin Brigadir J ini melakukan pelecehan seksual terhadap istri seorang jenderal?

Soal dugaan kekerasan seksual tersebut, Komnas Perempuan diketahui menggunakan teori relasi kuasa.

Menurut Reza, kekerasan seksual dilakukan terhadap pihak yang kuat kepada pihak yang lemah, dilakukan pihak yang dominan terhadap pihak yang submisif, dilakukan pihak yang Superior terhadap pihak yang inferior.

“Dari dua nama tersebut yaitu mendiang Brigadir J dan PC (Putri Candrawathi) kira-kira siapa yang dominan? Kira-kira siapa yang berkuasa? Kira-kira siapa yang Superior?”

“Menurut saya, seorang Brigadir tampaknya sangat amat sulit mendapatkan posisi atau mendapatkan status sosok yang Superior,” terang Reza.

Sehingga, lanjut Reza Indragiri, andaikan teori relasi kuasa tetap harus diterapkan dalam kasus tersebut, justru dirinya tidak bisa membayangkan kalau Brigadir J sebagai pelaku kekerasan seksual.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Tito Dirhantoro)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas