Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER NASIONAL Bripka RR Sempat Pindah Senjata Brigadir J | Isu Terkait Suharso Dipecat dari PPP

Berita populer nasional: Bripka RR berinisiatif pindahkan senjata Brigadir J, isu terkait Suharso dipecat dari PPP.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in POPULER NASIONAL Bripka RR Sempat Pindah Senjata Brigadir J | Isu Terkait Suharso Dipecat dari PPP
WARTAKOTA Yulianto/ISTIMEWA
Bripka RR, Brigadir J, dan Suharso Monoarfa. Berita populer nasional: Bripka RR berinisiatif pindahkan senjata Brigadir J, isu terkait Suharso dipecat dari PPP. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak berita populer nasional Tribunnews.com dalam artikel ini.

Kuasa hukum Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Erman Umar, mengungkapkan kliennya sempat melihat Brigadir Joshua Hutabarat (Brigadir J) bersitegang dengan Kuat Maruf di Magelang, Jawa Timur.

Kala itu, Bripka RR berinisiatif memindahkan senjata Brigadir J ke kamar anak Ferdy Sambo.

Sementara itu, muncul isu terkait pemecatan Suharso Monoarfa dari jabatannya sebagai Ketua Umum PPP.

Menurut isu yang beredar, Suharso dipecat lantaran tak bersedia menjadi Menteri PAN RB yang baru.

Dirangkum Tribunnews.com, Minggu (11/9/2022), inilah berita populer nasional selama 24 jam terakhir:

Baca juga: Ada Orang Ketiga Diduga Ikut Tembak Brigadir J, Komnas HAM Curigai Putri Candrawathi atau Om Kuat

1. Kata Komnas HAM soal Rekomendasi Dugaan Pelecehan Seksual pada Putri Candrawathi

Berita Rekomendasi

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menganggap rekomendasi atas adanya dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J yang diberikan kepada Polri lantaran hal ini adalah isu hak asasi manusia (HAM) yang perlu diungkap kebenarannya.

Hal ini diungkapkannya saat diwawancarai dalam program Rosi yang tayang di YouTube Kompas TV, Jumat (9/9/2022).

Pernyataan Damanik ini muncul ketika presenter Rosiana Silalahi mempertanyakan alasan Komnas HAM kembali mendengungkan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.

Selain itu, Rosiana Silalahi juga menjelaskan bahwa Putri Candrawathi telah dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, sehingga menurutnya tidak perlu lagi pengungkapan motif seperti rekomendasi dugaan pelecehan seksual yang kembali didengungkan oleh Komnas HAM.

Kemudian, Damanik menganggap rekomendasi dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi bukanlah tentang pengungkapan motif tetapi karena isu HAM.

Baca selengkapnya >>>

2. Bripka RR Sempat Pindahkan Senjata Brigadir J ke Kamar Anak Ferdy Sambo

Ferdy Sambo, Brigadir J, dan Bripka RR
Ferdy Sambo, Brigadir J, dan Bripka RR (KOMPAS.com Kristianto Purnomo/ISTIMEWA/WartaKota Yulianto)

Kuasa hukum Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Erman Umar, mengungkapkan kliennya sempat memindahkan senjata milik Brigadir J ke kamar anak Ferdy Sambo yang berada di Magelang, Jawa Tengah.

Baca juga: Siapkan di Tempat Terhormat untuk Suharso Monoarfa, Arsul Sani: Meski Tidak Sebagai Ketum PPP

Erman mengatakan alasan Bripka RR memindahkan senjata Brigadir J adalah karena Kuat Maruf disebut sempat bersitegang dengan Brigadir J di lantai dua rumah Ferdy Sambo di Magelang.

Bahkan, ujarnya, Kuat Maruf sempat menodongkan pisau ke Brigadir J.

Kejadian tersebut membuat Bripka RR khawatir sehingga berinisiatif untuk memindahkan senjata Brigadir J.

Pemindahan senjata itu, kata Erman, dilakukan setelah Bripka RR diperintah oleh Putri Candrawathi untuk mencari Brigadir J.

Baca selengkapnya >>>

3. Momen AKBP Pujiyarto Bacakan Permohonan Maaf ke Polri

Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto membacakan permohonan maaf ke institusi Polri setelah menerima hasil putusan sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat (9/9/2022).
Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto membacakan permohonan maaf ke institusi Polri setelah menerima hasil putusan sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat (9/9/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Polri TV Radio)

Mantan Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit Renakta) Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto, menerima hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Jumat (9/9/2022).

Berdasarkan sidang etik, AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi administratif dan etika.

Untuk sanksi etika, berupa permohonan maaf kepada institusi Polri di hadapan sidang KKEP.

Adapun AKBP Pujiyarto dinilai tak bisa menangani dengan baik laporan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Memberikan Uang Terima Kasih ke Bripka RR Setelah Kematian Brigadir J

"Sanksi etika, yang pertama adalah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (10/9/2022).

Baca selengkapnya >>>

4. AKBP Jerry Raymond Siagian Resmi Dipecat dari Polri

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian. (Tangkap layar Youtube TribunSumsel)

Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian, resmi dipecat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Polri.

Keputusan itu berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Jumat (9/9/2022) kemarin.

Jerry dipecat lantaran melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kombes Rahmat Pamudji seperti yang disiarkan akun YouTube TV Polri, Sabtu (10/9/2022).

Dari hasil sidang kode etik tersebut, Jerry terbukti melakukan perbuatan tercela.

Baca selengkapnya >>>

Baca juga: PPP Jatim hingga PPP Jabar Tanggapi Persoalan Pemberhentian Suharso Monoarfa dari Ketua Umum PPP

5. Isu Terkait Pemecatan Suharso Monoarfa dari PPP

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa sedang menyapa rekan-rekan dari media pada saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (29/8/2022). Raker membahas perkembangan Rancangan Undang Undang pembentukan provinsi Papua Barat Daya. Warta Kota/YULIANTO
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa sedang menyapa rekan-rekan dari media pada saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (29/8/2022). Raker membahas perkembangan Rancangan Undang Undang pembentukan provinsi Papua Barat Daya. Warta Kota/YULIANTO (Warta Kota/YULIANTO)

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, mengaku mendengar alasan di balik pemecatan Suharso Monoarfa dari Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Menurut Ujang, informasi yang didengarnya Suharso dipecat dari Ketua Umum PPP lantaran tak mau digeser menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

"Saya sih dapat kabar enggak tahu yah kebenarannya harus dicek katanya."

"Kenapa ribut di PPP itu karena dapat info bahwa Suharso tidak mau digeser menjadi Menpan-RB," kata Ujang kepada Tribunnews.com, Jumat (9/9/2022).

Ujang menyebut Suharso bisa saja tak dipecat apabila siap menjadi Menpan-RB sebelum pelantikan Abdullah Azwar Anas.

Baca selengkapnya >>>

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas